RADAR TEGAL – Kasus Mario Dandy yang menganiaya David Ozora sehingga korban harus koma dan belum sadarkan diri. Kini kasus tersebut menguak fakta baru, yakni polisi menetapkan pacar Mario AG sebagai anak pelaku.
Sebelumnya polisi sudah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Polda Metro Jaya kini gantian menetapkan pacar Mario AG sebagai anak pelaku.
Jika sebelumnya AG berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, kini polisi menetapkan pacar Mario AG sebagai anak pelaku. Bukan dengan menggunakan sebutan tersangka, sebagaimana yang polisi lakukan kepada Mario dan Shane.
Alasan polisi memberikan status pacar Mario AG sebagai anak pelaku, karena saat ini AG masih di bawah umur, yaitu 15 tahun. Sehingga sebutan sebagai tersangka tidak boleh polisi berikan kepada AG.
BACA JUGA: Kasus Mario Dandy Berlanjut, Penyidik Libatkan Tim Forensik
Dasar penetapan pacar Mario AG sebagai anak pelaku
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum. “Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum.”
“Kini statusnya berubah atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” jelas Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis 2 Februari 2023.
“Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” sambungnya.
Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, penyidik juga menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.
“Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Selain itu, terdapat bukti video dan percakapan digital yang berisikan chat WhatsApp antara AG dengan korban. Pada bukti tangkapan layar percakapan AG, terlihat bahwa AG berusaha memaksa korban untuk bertemu dengannya sebanyak 10 kali.
Tujuan AG memaksa korban bertemu tidak lain karena ingin mempertemukan korban dengan Mario Dandy. Meskipun korban sudah menolak, namun AG terus memaksa.
Hingga akhirnya AG berbohong kepada korban, dengan mengatakan ia akan mengembalikan kartu pelajar milik korban.
BACA JUGA: Penganiayaan Mario dan Agnes, Perekam Video Jadi Tersangka
Dengan bukti-bukti tersebut, maka polisi menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan sebutan anak pelaku.
Tanggapan Ayah David Ozora
Mendengar kabar tersebut, ayah korban mengungkapkan rasa syukurnya melalui cuitan di Twitter. “selamat menikmati,” tulis tweet ayah korban.
Tidak lama, cuitan tersebut mendapatkan dukungan dari netizen. Semuanya mendukung agar kasus ini dapat menemukan titik terang dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Salah satu komentar netizen datang dari akun @honeybeexcl_ “semangat terus om, semoga David cepat pulih yaa Aamiin.”
BACA JUGA: Rafael Alun Trisambodo Diduga Punya Rumah Mewah di Manado
Selain itu, akun Twitter @buncitooo “Alhamdulillah..tetap kawal Semoga ananda david juga segera sembuh dan pulih seperti sediakala aamiin..”
Selain mendukung, terdapat beberapa akun twitter yang ikut mendoakan agar David segara pulih kembali dan dapat melanjutkan aktivitasnya. Dan yang pastinya, semoga tidak ada lagi kasus penganiayaan seperti yang David alami.
Demikian informasi dari radartegal.id tentang polisi yang menetapkan parar Mario AG sebagai anak pelaku.***