:

PPPK Bisa Menjadi PNS 2023, Ini Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Pendaftaran Penerimaan CPNS Segera Dibuka


STATUS - PPPK bisa menjadi PNS dengan mengikuti pendaftaran CPNS 2023 yang akan segera dibuka pemerintah. (foto: dok./rto)

RADAR TEGAL – Menjelang pembukaan pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) muncul isu PPPK bisa menjadi PNS 2023. PPPK sendiri merupakan pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja.

Ternyata isu yang beredar akahir-akhir ini benar jika ternyata PPPK bisa menjadi PNS 2023. Hanya saja untuk bisa lolos, seorang PPPK harus bisa memenuhi persyaratan yang telah pemerintah tetapkan.

Misalnya yang palin utama, sebelum menjalankan syarat tersebut PPPK harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terlebih dahulu. Ketentuan itu tercantum dalam ketentuan PP No.49 Tahun 2018.

PP tersebut mengatur tentang manajemen PPPK, telah di dalamnya juga memaparkan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan atau kemauannya sendiri. Upaya ini pemerintah atur, supaya tidak terjadi administrasi ganda pada seorang PPPK, jika kemudian lolos sebagai PNS.

Persyaratan PPPK Bisa Menjadi PNS

Berdasarkan aturan MenPANRB No.27 tahun 2021 terdapat syarat-sayarat pengangkatan PNS. Batas usia untuk terangkat sebagai PNS yaitu 35 tahun ,sedangkan PPPK 58 tahun.

Sehingga seorang PPPK tidak boleh melebihi 35 tahun usianya, jika berharap lolos seleksi PNS. Syarat lainnya, seorang PPPK juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS.

Ketentuan ini juga berlaku untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Seorang PPPK juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Berdasarkan UU RI No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 99 ayat 1 PPPK tidak dapat pemerintah angkat sacara otomatis menjadi calon PNS. Pada UU RI No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 99 ayat 2 PPPK bisa terangkat sebagai PNS saat lolos dalam semua seleksi CPNS.

Sehingga bagi PPPK harus melakukan PHK terlebih dahulu lalu mengikuti proses seleksi CPNS untuk menjadi PNS. Karenanya, supaya proses peralihan dari PPPK menjjadi PNS bisa terlaksana dengan lancar, persiapkan syarat-syaratnya mulai saat ini.

Sehingga ketika seleksi CPNS sudah mulai pemerintah laksanakan, prosesnya bisa lebih lancar serta lebih mudah untuk mengikuti semua tahapan-tahapannya. Demikian informasi tentang PPPK supaya lolos sebagai PNS 2023.

Semoga bermanfaat. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *