:

Rafael Alun Trisambodo Diduga Punya Rumah Mewah di Manado


Rumah mewah Rafael Alun Trisambodo

RADAR TEGAL – Viralnya dugaan penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20), anak ketiga Rafael Alun Trisambodo (RAT) masih menjadi buah bibir publik. Akibatnya pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu pun  ikut terseret-seret ke dalam pusaran kasusnya.

Tampilan Mario yang menggunanakan mobil mewah saat kejadian, membuat harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo pun ikut terkulik. Keluarganya konon mempunyai aset ratusan juta hingga miliaran di berbagai kota, salah satunya di Manado.

Rafael Alun Trisambodo diduga memiliki rumah mewah di Green Hill Residence Manado di Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang Kota Manado. Warga sekitar menuturkan rumah megah itu memiliki luas halaman lebih dari 500 meter persegi.

Rumah mewah yang diduga milik keluarga Rafael Alun Trisambodo lingkungannya sangat asri, dengan taman penuh tanaman bonsai dan pohon pinus. Rumah tersebut konon milik keluarga bermarga Torondek (istri Rafael Alun).

BACA JUGA: Penganiayaan Mario dan Agnes, Perekam Video Jadi Tersangka

“Dia menetap tinggal sejak tahun 2010, namun sering bolak balik ke Jakarta, “ ungkap warga sekitar.

Ketua RT Deasy Siwu mengatakan pemilik rumah lebih sering beraktifikatas di Jakarta. Sehingga jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.

“Setahu saya ada pasangan suami istri yang jaga dan menjaga kebersihan rumah itu,“ katanya.

Sekadar informasi, perumahan elite Green Hill Residence Manado terdiri dari 200 unit. Tipenya mulai dari 45 dan 170, dengan harga jual berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Di sisi lain, RAT sudah menyatakan diri mundur sebagai pegawai DJP Kemenkeu dan ASN. Namun, berbagai pihak menyarankan Menkeu Sri Mulyani Indrawati untuk menolak ajuan tersebut.

BACA JUGA: Tengok Kondisi Korban D, Sri Mulyani Minta Maaf

Gayung pun bersambut. Staf Khusus (Stafsus) Menkeu, Yustinus Prastowo memastikan pihaknya tidak akan begitu saja menerima pengunduran diri RAT. “Tentu kami akan mempelajari surat ini dari perspektif ketentuan kepegawaian. Termasuk, konsekuensi-konsekuensi yang akan timbul.”

Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo

Sebelumnya, Sri Mulyani mencopot RAT dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum DJP atau pejabat Eselon II Kemenkeu. Pencopotan itu banyak publik kaitkan merupakan buntut kasus yang menimpa anaknya.

Sri Mulyani mengatakan tindakan memamerkan harta dan kemewahan oleh ASN, utamanya di Kemenkeu merupakan tindakan yang melanggar disiplin. Karena berdampak pada persepsi masyarakat terhadap seluruh jajaran di Kemenkeu, utamanya DJP.

Inspektorat Jenderal Pajak pun, Sri Mulyani minta, untuk melakukan pemeriksaan terhadap RAT. Usai menerima sanksi pencopotan, RAT pun menyatakan mundur dari jabatan dan statusnya sebagai PNS DJP.

BACA JUGA: Pajak Gaji Rp5 Juta 5 Persen, Sri Mulyani Emosi: Salah Banget!

Rafael Alun Trisambodo juga mengungkapkan akan menjalani proses klarifikasi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *