RADAR TEGAL – Kabar pengangkatan otomatis tenaga honorer non-ASN menjadi PNS dengan syarat-syarat tertentu semakin santer terdengar akhir-akhir ini. Pemerintah pun sudah memastikan bisa mengangkat dua kategori honorer non-ASN otomatis menjadi PNS.
Dalam artikel ini akan menguraikan rincian kedua kategori tenaga honorer non-ASN tersebut, lengkap dengan syarat-syarat lainnya. Persyaratan ini sesuai apa yang tercantum dalam RUU ASN.
Kabar gembira pengusulan tenaga honorer menjadi PNS merupakan draf RUU ASN tentang perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut RUU ASN, pemerintah harus mengangkat tenaga kontrak, pegawai PTT, pegawai tetap non-ASN, dan tenaga honorer semuanya menjadi PNS/ASN.
BACA JUGA: Peluang Honorer Diangkat Otomatis Jadi PNS Bisa Ambyar, Hanya Non-ASN Ini yang Bisa
Dengan kata lain jika mereka memenuhi persyaratan, pemerintah akan mengangkatnya menjadi PNS dengan aturan hukum tertentu. Dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1 menyebutkan persyaratan-persyaratan tersebut.
Bunyinya adalah pegawai non-ASN yang telah bekerja secara terus menerus sejak 15 Januari 2014, dan sesuai dengan batas usia pensiun, pemerintah bisa mengangkatnya menjadi PNS.
Proses Seleksi Administrasi
Selanjutnya pemerintah akan melakukan proses seleksi administrasi untuk memverifikasi dan memvalidasi informasi yang tertuang dalam surat keputusan pengangkatan tenaga honorer non-ASN menjadi PNS. Jadi, untuk honorer menjadi PNS harus memenuhi sejumlah persyaratan dan verifikasi data.
BACA JUGA: Tenaga Honorer Otomatis Jadi PNS/ASN Tanpa Tes, Syarat-syarat Ini Harus Dipenuhi Dulu
Kriteria tenaga honorer agar bisa menjadi PNS yaitu memiliki masa kerja berkelanjutan, bidang fungsional, batas usia pensiun, dan ijazah pendidikan terakhir berlaku persyaratan khusus.
Atau dengan kata lain, siapa pun yang bekerja di bidang fungsional, pelayanan publik seperti pendidikan, penelitian, kesehatan, dan pertanian, serta administrasi, atau yang memiliki masa kerja terlama, memenuhi persyaratan bagi pemerintah untuk segera mengangkatnya sebagai PNS.
Serta pertimbangan lain yaitu ijazah pendidikan, tunjangan dan gaji dalam proses pengangkatan tenaga honorer non-ASN menjadi PNS. Kemudian sesuai ayat 5, tenaga honorer, pegawai PTT, pegawai non-PNS, dan pegawai kontrak semuanya menjadi PNS secara langsung oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA: Full Senyum, Ini 6 Tenaga Honorer Non-ASN yang Langsung Otomatis Diangkat CPNS Tanpa Tes
Tenaga honorer non-ASN juga dapat mengajukan surat pernyataan yang menunjukkan keengganannya menjadi PNS/ASN jika mereka tidak menginginkannya. Lalu apa sajakah kategori honorer non-ASN yang bisa menjadi PNS?
Penjelasannya ada dalam artikel ini. RUU ASN secara khusus menyebutkan pemerintah dapat mengangkat kategori honorer di bawah ini menjadi PNS/ASN.
1. Pegawai Honorer Non-ASN yang Gajinya dari APBN
Persyaratannya antara lain mereka terangkat menjadi honorer oleh orang yang berwenang di kantor instansi pemerintah. Memiliki masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005, dan masih aktif bekerja sampai saat ini. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tannggal 1 Januari 2006.
BACA JUGA: Ini Syarat Tenaga Honorer Non-ASN Agar Bisa Diangkat Otomatis Jadi PNS/ASN Tanpa Tes
2. Honorer Pilihan Pejabat Berwenang yang Tidak Dapat Gaji APBN atau APBD
Kriteriannya antara lain telah bekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005, dan masih bekerja sampai saat ini. Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Jika Anda termasuk dari dua kategori tenaga honorer dan non-ASN di atas, bersiap-siaplah melengkapi persayaratannya agar segera bisa berubah status menjadi PNS. Semoga bermanfaat. (*)