RADAR TEGAL – DPR RI memastikan akan segera membahas revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Kepastian itu mengemuka usai Lembaga Legislatif itu memasukkannya dalam dalam Prolegnas tahun 2023 mendatang.
Mengutip draft revisi UU ASN, ternyata ada beberapa bagian pasal yang memuat hal-hal mengkhawatirkan bagi masa depan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Di antaranya memuat pasal yang membuat para ASN/PNS semakin mudah dipecat.
Dalam Pasal 87 Ayat 1 menegaskan bahwa pemerintah bisa memberhentikan PNS secara hormat, jika ada perampingan organisasi. Atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
BACA JUGA: Ini Syarat Tenaga Honorer Non-ASN Agar Bisa Diangkat Otomatis Jadi PNS/ASN Tanpa Tes
Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d secara massal. Tetapi pemerintah sebelumnya akan menkonsultasikannya terlebih dahulu dengan DPR, berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.
Pada pasal lainnya, poin pemecatan PNS juga menyebutkan bahwa pemerintah bisa memberhentikan PNS dengan hormat. Yakni jika menganggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya.
Kemudian dalam pasal yang sama ayat 3 menyebutkan bahwa pemerintah memberhentikan PNS dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Tetap karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Selain itu dalam draft perubahan UU ASN tersebut juga memuat bahwa pemerintah bisa memberhentikan PNS dengan tidak hormat. Hal ini terjadi apabila seorang PNS melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Menjalani hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
4. Menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan melakukan pidana dengan berencana. (*)