RADAR TEGAL – Sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi akan menerima tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifkasi guru dari pemerintah tahun ini. Meski begitu, Kemendikbud akan melakukan proses pemberian TPG tersebut secara bertahap.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan kebijakan pemerintah itu akan terakomodasi dalam RUU Sisdiknas yang baru. Dalam salah satu pasalnya menyebutkan para guru yang belum mempunyai sertifikasi karena sejumlah faktor akan bisa mendapatkana TPG.
Sebelumnya pemberian TPG menerapkan syarat-syarat yang ketat, utamanya harus mengkuti PPG atau sudah lolos sertifikasi baru bisa menerimanya. DPR sedang menggodok upaya Mendikbud Nadiem Makarim dalam RUU Sisdiknas.
DPR bisa jadi menyetujuinya dalam waktu dekat. Jika RUU sudah mendapat persetujuan DPR, 1,6 juta guru non sertifikasi yang sebelumnya tidak mendapat TPG akan segera menerimanya.
Tentu saja, kabar ini akan menjadi kado terindah para guru non sertifikasi seluruh Indonesia pada tahun baru 2023. Utamanya bagi mereka yang masih kesulitan lolos sertifikasi.
Mendikbud mengungkapkan hal itu menjadi penyebab sebanyak 1,6 juta guru di Indonesia belum menerima tunjangan sertifikasi guru. Padahal mereka sudah lama mengabdi.
Mengutip kanal Youtube resmi Kemendikbud RI, September 2022 yang lalu, Nadiem Makarim menyampaikan beberapa informasi penting. Antara lain tunjangan profesi guru sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005.
Di mana tunjangan profesi guru hanya teralokasikan untuk guru yang sudah mempunyai sertifikasi. Ini menunjukkan sebagian guru yang belum mengikuti sertifikasi. Imbasnya mereka belum memperoleh penghasilan yang layak, padahal sudah lama melakukan profesinya.
Terkendala UU Guru dan Dosen
Nadiem mennginformasikan saat ini guru yang belum mempunyai sertifikasi, terkunci Undang-Undang tentang Guru dan Dosen untuk mendapatkan TPG. Selain itu, Nadiem menjelaskan, dalam RUU Sisdiknas nantinya juga memuat beberapa hal yang tak kalah menggembirakannya.
Menurutnya, perlu disadari para guru mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA sebagian besar masih banyak yang belum mempunyai sertifikasi. Rata-rata mereka terkendala proses sertifikasi, yaitu PPG dalam jabatan maupun prajabatan.
“Sementara sistem kita memiliki sistem yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu,” ujar Nadiem.
Sekadar informasi, terdapat 1,3 juta guru yang telah lolos sertifikasi dan menerima tunjangan profesi guru. Nadiem menyebutkan butuh waktu yang sangat lama untuk mencapai maksimal guru tersertifikasi.
“Hampir 20 tahun untuk mencapai 1,3 juta guru tersertifikasi, sejak perilisan Undang-Undang Guru dan Dosen,” tambahnya lagi.
Karenanya jika pemerintah sudah mengesahkan RUU Sisdiknas, 1,6 juta guru–guru yang belum mempunyai sertifikasi bisa langsung mendapatkan tunjangan guru.
Sebelumnya tunjangan profesi guru terdapat dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lainnya. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar. Tetapi masih dalam antrean serdik. (*)