RADAR TEGAL- Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menunjukkan kekompakannya. Keduanya sama-sama menolak saling bersaksi.
“Saya tidak perlu menjadi saksi,” tegas Sambo saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Joshua hari ini, Selasa, 3 Januari 2023.
Dalam sidang itu menghadirkan saksi meringankan dari pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Mulanya Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso bertanya perihal kesediaan Mantan Kepala Divisi Propam Ferdy Sambo menjadi saksi untuk istrinya, Putri Candrawathi pada sidang kali ini.
“Sebelumnya saya mau tanya kepada saudara. Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa. Apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan konsultasi ke penasihat hukum,” ujar Wahyu.
Sambo yang duduk di hadapan hakim langsung berdiri untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah itu Sambo kembali duduk dan menyampaikan penolakan.
Wahyu pun mempersilakan Sambo untuk pindah ke sisi penasehat hukum.
Kemudian Wahyu menanyakan hal yang sama terhadap Putri.
“Saudara terdakwa, Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara. Apakah mau memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silakan konsultasikan dengan penasihat hukum saudara,” kata Wahyu.
Sama halnya dengan Sambo, Putri pun berkonsultasi beberapa detik dengan penasehat hukumnya.
“Mohon izin yang mulia, saya tidak menjadi saksi untuk suami saya,” ucap Putri.
Hal itu ramai mendapat tanggapan dari warganet yang menilai keputusan Sambo dan Putri karena takut keceplosan. Salah satu menyebut jika pasangan ini penuh drama di persidangan.
“Penuh drama,” tulis akun @hananto.87.
“Udah ngga tau lagi mau bohong apalagi, takut salah ngomong,” tulis akun @amanl09.
“Pasti gamau lah jd saksi. Kan 1 frekuensi,” ujar akun @kamunanyea.
Kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat menjadi salah satu kasus menghebohkan di 2022. Selain Ferdy Sambo dan istrinya, sopir dan beberapa ajudan juga menjadi tersangka kasus ini.
Tidak hanya itu, sejumlah perwira kepolisian juga masuk dalam daftar tersangka. Beberapa sudah mendapatkan sanksi pemecatan dan masih menjalani persidangan lanjutan. (*)