RADAR TEGAL- Seleksi PPPK 2022 tengah menunggu pengumuman. Setelah lolos, mereka akan segera menikmati gaji pertama di tahun ini pada bulan April mendatang.
Seleksi PPPK Guru 2022 tinggal menunggu pengumuman kelulusan yang akan berlangsung pada 2-3 Februari 2023.
Guru yang lulus seleksi PPPK 2022 akan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) pada 22 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 baru akan menjalani pengangkatan pada tahun 2023 ini.
Calon PPPK 2022, baik PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes), maupun PPPK Teknis masih dalam proses seleksi.
BACA JUGA: Daftar Formasi PPPK 2023 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Lengkap dengan Gajinya
Setelah lolos seleksi, selanjutnya, usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) PPPK Guru pada 7 sampai 31 Maret 2023.
Pada April 2023, baru lah ada penyerahan PPPK Guru. Setelah mendapatkan SK, guru sudah dapat menjalankan tugas sebagai PPPK pada April.
Hal ini juga berlaku bagi PPPK Nakes 2022 yang akan mendapatkan SK pengangkatan menjadi PPPK pada April.
Sejak tanggal 3 sampai 9 Januari 2023, seleksi PPPK Nakes 2022 telah memasuki tahap masa sanggah dan jawab sanggah.
Berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 44205/B-KS.04.01/SD/K/2022 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, jawab sanggah mulai pada 3-9 Januari 2023.
Pengumuman kelulusan PPPK Nakes pasca sanggah pada 10-11 Januari 2023. Nakes yang lulus seleksi PPPK 2022 akan mengisi DRH NI PPPK pada 12 Januari hingga 5 Februari 2023.
Setelah itu, usul penetapan NI PPPK pada 6 Februari hingga 5 Maret 2023.
Kemudian, pengangkatan dan penyerahan SK PPPK Nakes 2022 pada April 2023. Lalu, PPPK Guru dan PPPK Nakes 2022 mulai menerima gaji PPPK pada April.
Selain gaji, PPPK 2022 yang diangkat tahun 2023 juga akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan dana alokasi umum (DAU) untuk gaji PPPK 2022 selama sembilan bulan.
Gaji PPPK 2022 mulai April hingga Desember 2023.
Kemenkeu juga menganggarkan THR dan gaji ke-13 bagi PPPK 2022 yang pengangkatan pada 2023.
Penetapan gaji dan tunjangan, THR, serta gaji ke-13 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Dalam lampiran PMK tertera jumlah formasi PPPK 2022, proyeksi formasi PPPK 2023, dan total DAU untuk gaji PPPK 2022 dan PPPK 2023 kabupaten kota seluruh Indonesia.
Keterangan lampiran PMK Nomor 212/PMK.07/2022 menyebutkan, bagian DAU penggajian formasi PPPK 2022 sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, dengan gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 serta gaji dan tunjangan melekat THR.
Sedangkan bagian DAU penggajian formasi PPPK 2023 sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat.
Gaji dan tunjangan untuk formasi PPPK 2023 dihitung mulai Oktober, November, dan Desember.
Besaran Gaji PPPK 2023
Adapun besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Gaji PPPK golongan I, Rp1.794.900 sampai 2.686.200. Untuk Golongan II mulai Rp1.960.200-2.843.900. Kemudian Golongan III dari Rp2.043.200-2.964.200.
Golongan IV: Rp2.129.500-3.089.600.
Untuk Golongan V mulai Rp2.325.600-3.879.700. Golongan VI dari Rp2.539.700-4.043.800. Golongan VII: Rp2.647.200-4.214.900. Sementara Golongan VIII mulai Rp2.759.100-4.393.100.
Pada Golongan IX: Rp2.966.500-4.872.000. Gaji Golongan X: Rp3.091.900 sampai 5.078.000. Kemudian Golongan XI: Rp3.222.700-5.292.800 dan golongan XII: Rp3.359.000-5.516.800.
Untuk gaji Golongan XIII: Rp3.501.100-5.750.100. Gaji Golongan XIV: Rp3.649.200-5.993.300. Sedangkan Golongan XV mendapat Rp3.803.500-6.246.900. Golongan XVI mulai Rp3.964.500-6.511.100. Sementara Golongan XVII: Rp4.132.200-6.786.500.
Demikian rincian gaji PPPK 2023 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. ***