:

Setelah Rafael Alun, Giliran Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Terancam Dipecat!


Eko Darmanto
Eko Darmanto (foto: twitter)

RADAR TEGAL – Kasus Mario Dandy, anak dari pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo membuat pejabat lain terkena imbasnya. Saat ini pejabat negara yang sedang menjadi pusat perhatian warganet adalah Eko Darmanto.

Eko Darmanto merupakan pejabat negara yang berstatus sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Sama seperti Mario Dandy, pejabat Eko Darmanto sering memamerkan harta kekayaannya melalui akun Instagram pribadinya.

Pada akun instagramnya @eko_darmanto_bc, Eko Darmanto sering mengunggah harta kekayaan yang mencapai miliaran rupiah. Mulai dari mobil klasik, motor Harley Davidson. Dan yang saat ini sedang ramai adalah unggahan foto Eko saat sedang menaiki pesawat Cessna.

Hal ini tentu saja membuat warganet heboh dan curiga dengan kekayaan Eko Darmanto. Meskipun sebenarnya unggahan harta kekayaan di Instagram hilang, namun warganet lebih cepat untuk mengabadikannya.

Sehingga banyak warganet yang meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menyelidiki harta kekayaan dari pejabat Bea Cukai ini. Menanggapi hal tersebut, Wamenkeu, Suahasil Nazara langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA: Suka Pamer Kekayaan, Eko Darmanto di Pecat dari Bea Cukai

Suahasil Nazara meminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mencopot jabatan Eko Darmanto. Dengan tujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaan miliki kepala bea cukai.

Tidak hanya itu, DJBC bersama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu akan memeriksa kecocokan atas perilaku, harta, dan utang yang Eko miliki berdasarkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Jumlah harta Eko Darmanto versi LHKPN

Dan berdasarkan pada LHKPN pada 31 Desember 2021, Eko memiliki harta kekayaan mencapai Rp15,74 miliar. Namun, tercatat juga bahwa utang yang Eko miliki mencapai Rp9,02 miliar. Sehingga total harta tercatat Rp6,7 miliar.

Selain itu, dalam LHKPN kepala bea cukai Yogyakarta ini memiliki 9 kendaraan mewah, yaitu:
1. 1 unit Mobil sedan BMW tahun 2p18 senilai Rp850 juta
2. 1 unit Mobil Mercedes Benz tahun 2018 senilai Rp600 juta
3. 1 unit Mobil Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp150 juta
4. 1 unit Mobil Chevrolet Bell Air tahun 1955 senilai Rp200 juta
5. 1 unit Mobil Toyota Fortuner tahun 2p19 senilai Rp400 juta
6. 1 unit Mobil Mazda 2 tahun 2019 senilai Rp200 juta
7. 1 unit Mobil Fargo Dodge tahun 1957 senilai Rp150 juta
8. 1 unit Mobil Chevrolet Apache tahun 1957 senilai Rp200 juta
9. 1 unit Mobil Ford Bronco tahun 1972 senilai Rp150 juta

Kemudian Wamenkeu menjelaskan bahwa DJBC telah melakukan pemanggilan terhadap pejabat negara tersebut. Dan pada saat itu, Eko mengaku bahwa pesawat Cessna yang telah dirinya unggah di Instagram bukan lah miliki pribadi.

Pesawat Cessna itu merupakan miliki Federasi Aero Sport Indonesia (FASI). Begitu pula dengan motor gede Harley Davidson juga hasil pinjaman.

Demikian informasi terkait setelah Rafael Alun, giliran Eko Darmanto terancam dicopot dari jabatannya sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *