:

Siang Ini di Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Ganjil Genap


Ganjil genap
Info ganjil genap di puncak (Foto : Twitter @TMCPolresBogor)

RADAR TEGAL – Siang ini jajaran Polres Bogor diperkirakan akan mulai memberlakukan rekayasa arus lalu lintas menuju puncak. Rekayasa yang akan mulai berlaku pada Jumat 20 Januari 2023 yakni pemberlakuan Ganjil Genap plat nomor kendaraan.

Mengutip akun twitter @tmc Polres Bogor, setiap Jumat hingga Minggu, akan memberlakukan rekayasa arus lalu lintas di jalur puncak. Yakni pembelakuan ganjil genap.

Rekayasa arus lalu lintas itu akan mulai berlaku setiap pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 24.00 WIB. Sedangkan untuk libur nasional mulai berlaku pada H-1 mulai pukul 14.00 dan berakhir pukul 24.00 WIB di hari liburnya.

“Pemberlakuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Berlaku Setiap Hari Jumat Mulai Pukul 14.00 Wib s/d Hari Minggu Pukul 24.00 Wib. Untuk Hari Libur Nasional diberlakukan mulai H -1 Pukul 14.00 Wib sampai dengan Hari Libur Nasional Pukul 24.00 Wib,”tulis akun Twitter @tmc Polres Bogor.

Aturan itu, mendasari Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021, kebijakan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor yang akan berlaku mulai hari Jumat di akhir pekan dan H-1 di hari libur nasional.

Seperti perayaan Imlek tahun ini yang jatuh pada 22 Januari 2023, petugas akan memberlakukannya. Pemerintah juga telah menetapkan hari cuti bersama yang jatuh pada 23 Januari 2023.

Mengutip salah satu sumber, pada Jumat siang untuk kendaraan dengan nomor polisi genap yang bisa masuk ke jalur puncak. Sementara untuk yang ganjil, petugas akan mengarahkannya ke jalur putar balik ke Jakarta.

Selain mendasari Peraturan Menteri itu, pemberlakukan ganjil genap di Jalur Puncak juga untuk membatasi mobilitas masyarakat guna mengantisipasi adanya kemacetan parah. Selama ini, kebijakan itu cukup efektif mengurangi volume kendaraan hingga 50 persen.

Meski begitu, jajaran Polres Bogor terus melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata setempat. Hal itu, untuk menghindari penumpukan kendaraan di lokasi wisata.

Baca Juga: Jam Buka Tutup Jalur di Puncak Bogor Saat Libur Panjang Imlek, Simak Selengkapnya di Sini!

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang akan berkunjung ke obyek wisata untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. Termasuk pemberlakuan ganjil genap itu dan tidak memaksakan diri.

Selain itu, kepada pengelola obyek wisata, petugas juga meminta agar mematuhi jumlah daya tampungnya. Hal itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama liburan. (*)

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *