:

Simak Daftar dan Ciri Pinjaman Online Berizin OJK Supaya Tidak Kena Tipu!


Pinjaman Online Berizin

RADAR TEGAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah kembali mengeluarkan daftar penyelenggara jasa pinjaman online berizin atau fintech peer-to-peer lending.

Kemudian, seperti masyarakat ketahui bahwa banyak orang terjerat layanan pinjaman online tidak resmi (ilegal).

Dengan adanya peristiwa tersebut, OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara yang berizin OJK.

Masyarakat yang telah terlanjur terjerat pinjol ilegal pun diharapkan untuk melapor supaya lembaga tersebut dapat melakukan pemblokiran serta pemberitahuan kepada masyarakat lain tidak mengaksesnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan salah satu lembaga yang memiliki tujuan keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan dapat;

(1) terselenggara secara adil, teratur, akuntabel, dan transparan

(2) mampu mewujudkan sistem keuangan yang berkembang secara berkelanjutan dan stabil, dan

(3) mampu melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki fungsi sebagai penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan kegiatan pada sektor jasa keuangan.

Adapun tugas OJK yakni melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB.

BACA JUGA: No WA Pinjaman Uang Tanpa Jaminan Terpercaya dan Legal (2023)

Berikut Daftar perusahan pinjaman online resmi terdaftar OJK

  1. Maucash
  2. KlikA2C
  3. PinjamanGO
  4. Pohondana
  5. MEKAR
  6. AdaKami
  7. Fintag
  8. KTA KILAT
  9. Modalku
  10. Boost
  11. Dompet kilat
  12. Danakini
  13. Singa
  14. DanaMerdeka
  15. FinPlus
  16. Uangme
  17. Klik UMKM

Meskipun Anda sudah mengetahui daftar pinjol resmi OJK, Anda juga perlu mengertahui ciri pinjol berizin OJK supaya dapat terhindar dari penipuan.

BACA JUGA: Ingin Melunasi Utang Tapi Tidak Punya Uang? Ini Solusinya!

Berikut ciri pinjol berizin OJK

  1. Tidak pernah menawarkan pinjaman dana melalui saluran komunikasi pribadi
  2. Pinjaman dana akan diseleksi terlebih dahulu
  3. Biaya pinjaman dan bunga transparan
  4. Peminjam yang tidak membayar tagihan setelah batas waktu 90 hari akan masuk daftar hitam, sehingga tidak dapat meminjam dana kembali
  5. Miliki layanan pengaduan
  6. Mengantongi identitas pengurus serta alamat kantor jelas dapat ditemukan di maps, dan
  7. Penagih wajib mempunyai sertifikasi penagihan yang telah diterbitkan oleh AFPI.

Itulah tadi beberapa penjelasan mengenai pinjaman online berizin OJK, semoga dengan adanya pemaparan di atas dapat membantu dan memudahkan Anda dalam memahami pinjol resmi OJK.

Kemudian, untuk  informasi lebih lanjut Anda dapat mengunjungi website resmi OJK. Semoga bermanfaat!***

 

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *