:

Sri Mulyani Diminta Mundur, Stafsus Menkeu Sebut Pengaduan Tak Jelas dari DJP


Sri Mulyani

RADAR TEGAL – Kementerian Keuangan kini masih menjadi sorotan. Kali ini datang dari pihak pejabat pajak Bursok Anthony Marlon yang membuat heboh akibat aduannya. bahkan dia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mundur dari jabatannya.

Dalam aduannya mengenai Sri Mulyani, dia menyinggung soal perilaku korup dan pelanggaran kode etik di Kemenkeu. Aduan tersebut melayang melalui sebuah surat pada tanggal 27 Februari 2023, yang berisi kekecewaan terhadap jajaran Kemenkeu dan DJP pasca kasus Rafael Alun Trisambodo.

Surat ini pun tertujukan langsung kepada Sri Mulyani yang terselipkan pada Irjen Kemenkeu. Adapun, nomor tiket surat tersebut yakni TKT-21E711063 dengan nomor eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6. Dalam pernyataannya, menyebut bahwa surat tersebut tak pernah mendapatkan tanggapan dari pihak Kemenkeu.

Merespons hal ini, Sri Mulyani beserta Stafsus Menkeu bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo akhirnya memberikan tanggapannya.

“Pengaduan urusan pribadi Bursok Anthony Marlon (BAM) ini tak pernah dilengkapi substansi/bukti. Bagaimana mau diproses?” ujar Yustinus, dikutip dari akun Twitter resminya @prastow di Jakarta, Senin (6/3/2023).

BACA JUGA: Solusi Jokowi Terhadap Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Warga Direlokasi atau Depo Dipindah

Dia berpendapat bahwa, BAM menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang ia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya.

Namun, nyatanya pada tahun 2022, bukan 2021 seperti yang tersebar. “Clear ini masalah pribadi ya,” sebutnya. Yustinus menyebut, pengaduan tersebut telah terverifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan menyatakan belum bisa menindaklanjuti. Dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan.

Hingga kini, Yustinus menyebut bahwa BAM tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah melanjutkan pengaduan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 pada tanggal 21 April 2022.

respon bursok terkait tanggapan yustinus

Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Februari 2023.

“Kami akan memprosesnya sesuai ketentuan. Kami berterima kasih untuk seluruh masukan, aspirasi, dan kritik sekeras apapun dan dari manapun. Itu merupakan vitamin agar kami berbenah dan menjadi lebih baik. Namun, kami juga tidak pernah akan menolerir fitnah dan serangan tak berdasaran bukti yang faktual.” ujarnya. “Mari tetap jaga etika dan kewarasan kita. Salam sehat,” sambung Yustinus.

Tetapi, Bursok menjelaskan bahwa DJP mengaku kesulitan menyelesaikan aduannya. Aduan tersebut terkait dugaan tindak pidana perusahaan bodong yang melibatkan 8 bank di Indonesia. Namun, saat hendak memanggil Bursok, ia mengaku kaget lantaran pengaduannya bahkan belum terlimpahkan ke OJK.

BACA JUGA: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Bikin Heran, Rizal Ramli: Tidak Ada Direktur yang Dipecat atau Mengundurkan Diri?

“Tadi pagi saya sudah memberikan keterangan, ternyata pengaduan saya belum terlimpahkan ke OJK. Pengaduannya masih ada di DJP, karena DJP ternyata mengaku sangat kesulitan mencari oknum PT bodong ini. Dia menanyakan kira-kira seperti apa kalau menurut saya,” kata Bursok.

Bursok sendiri, mengaku akan mengirimkan surat secara langsung pada Bu menteri keuangan pada Senin (6/3/2023).

“Saya ingin membuat surat ke Bu Menteri Keuangan pada Senin (6/3) sewaktu saya masuk kantor. Saya harus buat laporan dong, saya sudah terbang ke Jakarta, memberikan keterangan, terbiayai negara pula, saya harus bikin laporan ini lho hasil pertemuan saya, DJP juga sudah buntu mengatasi pengaduan saya, jalan satu-satunya ada di tangan ibu,” katanya.

Demikian mengenai info Sri Mulyani yang didesak Mundur.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *