RADAR TEGAL- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah mati 2 tahun akan terhapus otomatis. Ketentuan ini berlaku mulai awal Januari 2023.
Aturan itu berdasarkan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Data STNK akan otomatis terhapus apabila pemilik tidak memperpanjang selama 2 tahun. Bagi yang terlambat, tidak bisa daftar ulang.
Artinya status kendaraan menjadi bodong karena STNK mati dua tahun. Dalam pasal 74 ayat 2, ada penjelasan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Mobil Honda WRV, Konsep Baru Lebih Ramah Pasar
Hal itu dapat terjadi salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang. Sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Sementara dalam pasal 3 juga ada keterangan data kendaraan yang sudah terhapus tidak bisa daftar kembali atau daftar ulang.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan aturan tersebut mulai berlaku awal tahun 2023.
“Kalau datanya sudah terhapus berarti hilang,” ujar Yusri di website Korlantas Polri pada Jumat, 6 Januari 2023.
Regulasi tersebut, lanjut Yusri, ada untuk mendorong masyarakat patuh membayar pajak kendaraan.
Aturan ini, kata Yusri, juga bisa menambah pemasukan pemerintah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan oleh masyarakat.
BACA JUGA:New Honda Scoopy 2023 Hadirkan 4 Tipe, yang Mana Incaranmu?
“Dalam hal ini Polisi tidak memiliki kewenangan terkait pajak. Namun Polri dapat bersinergi dengan cara mengingatkan masyarakat bila data STNK dapat dihapus apabila tidak membayar pajak,” tandas Yusri.
Menurutnya ada beberapa tahapan sebelum STNK terhapus.
“Tentu ada tahapannya. STNK mati kita kasih SP (surat peringatan),” tambahnya.
Pihaknya kemudian mengirimkan SP itu ke pemilik kendaraan. Pengiriman bertahap mulai awal tahun ini.
Surat peringatan itu sebanyak 3 kali selama 5 bulan. Untuk pemblokiran registrasi kendaraan bermotor satu bulan. Selanjutnya, menghapus dari data induk ke data record 12 bulan.
Pada tahap akhir, akan ada penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen. Penghapusan data kendaraan akan membuat pemilik tidak bisa lagi mendaftarkan ulang kendaraannya.
“Artinya status kendaraannya menjadi bodong. Sehingga tidak bisa lagi digunakan di jalan raya,” paparnya. (*)
