RADAR TEGAL – Pemerintah mengumumkan tentang peluncuran program subsidi motor listrik 2023. Kabarnya, subsidi tersebut akan terbuka pada 20 Maret 2023 mendatang.
Bantuan subsidi motor listrik ini kabarnya akan diberikan kepada produsen bukan konsumen. Dan nantinya penyaluran akan dilakukan secara intensif.
Pemerintah memberikan bantuan untuk subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit. Total pengeluaran untuk anggaran subsidi ini sebesar Rp1,75 triliun.
Untuk bantuan ini terdapat dua jenis kategori. Kategori pertama yaitu bantuan subsidi motor listrik untuk 200.000 unit baru.
Sementara untuk kategori yang kedua yaitu bantuan untuk sepeda motor konvensional. Yang memiliki bahan bakar dari fosil dan mengubahnya menjadi motor listrik.
Berikut ini ada beberapa syarat yang harus terpenuhi jika ingin mendapatkan subsidi.
BACA JUGA : Bansos PKH Cair Bulan Maret 2023, Berikut Jumlah Nominal Bantuan dan Ambil Lewat ATM Bank Himbara
Syarat penerima subsidi motor listrik
Syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan bantuan subsidi ini yaitu :
1. Pemerintah menargetkan para UMKM. Khususnya para penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
2. Merupakan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
3. Merupakan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Sementara untuk masyarakat umum yang juga ingin mendapatkan subsidi, pemerintah sudah menyiapkan skema. Yaitu skema konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik.
Target penerimaan bantuan konversi sebanyak 50.000 unit. Nantinya pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp7 juta untuk mengubah motornya. Jadi, motor akan melakukan perubahan menjadi motor listrik di bengkel yang telah pihak mereka tentukan.
Setiap masyarakat nantinya hanya akan mendapatkan bantuan sebanyak satu kali saja. Hal ini berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kepemilikan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
BACA JUGA : Bantuan BLT Kemiskinan Ekstrim, Dana Desa untuk Orang Miskin dan Berikut Kriterianya
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menjelaskan, untuk mendapatkan subsidi motor ini, nantinya akan ada seleksi. Yaitu verifikasi data ketika pembelian motor listrik.
Ketika pembeli datang untuk membeli motor, maka pihak dealer akan melakukan verifikasi. Dealer akan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengecek kelayakan. Pembeli yang masuk dalam kriteria akan mendapatkan subsidi sebesar Rp.7 juta.
“Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan. Maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ucap Agus.
Selain subsidi untuk motor, terdapat juga subsidi untuk mobil. Sebanyak 35.900 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik.
Kabarnya, produsen Wuiling dan Hyundai akan menerima bantuan subsidi tersebut. Hal ini karena dua produsen tersebut telah melakukan produksi mobil listrik di Indonesia.
Itulah informasi mengenai subsidi motor listrik beserta syarat untuk mendapatkannya. Semoga bermanfaat.***