RADAR TEGAL – Tahapan Pemilu 2024 masih terus berjalan dan saat ini memasuki penetapan daerah pemilihan dan pembentukan badan adhoc. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen penyelenggaraan Pemilu 2024 masih menggunakan proporsional tertutup.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI mengatakan pihaknya telah menyelesaikan 11 tahapan Pemilu 2024 pada tahun 2022 lalu. Antara lain, pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu.
Baca Juga: Pemilu dan Pilkada 2024 Beririsan, Masa Tugas PPK Kemungkinan Diperpanjang
“Ada 11 kegiatan dalam tahapan Pemilu 2024 yang telah selesai di 2022. Yakni, pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu,”katanya.
Menurut Hasyim, saat ini KPU tengah melaksanakan tahapan penetapan jumlah kursi, Daerah Pemilihan (DAPIL) untuk DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota serta pencalonan Anggota DPD. Kemudian melakukan pembentukan badan adhoc, dan pemutakhiran data pemilih.
“Kami juga akan melaksanakan tahapan Pemilu 2024 untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, kampanye, dana kampanye, juga pemungutan serta penghitungan suara,”ujarnya.
Hasyim mengungkapkan untuk anggaran Pemilu 2024 sekitar Rp76, 6 Triliun sesuai dengan kesepakatan bersama. Dengan rincian, pengajuan anggaran 2022 Rp. 8.061 triliun yang telah disetujui dalam DIPA.
“Dari jumlah itu, bisa cair sebesar Rp3,63 Triliun. Sedangkan untuk 2023, anggaran yang kami ajukan sebesar Rp23.85 Triliun dan disetujui dalam DIPA sebesar Rp15,98 triliun,”ungkapnya.
Hasyim menambahkan, pihaknya merancang dan menyusun anggaran untuk 2023 dan 2024 dengan menyesuaikan aturan yang berlaku di dalam undang-undang pemilu. Yakni sistem proporsional terbuka sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Karena anggaran ini sudah termasuk mendesain surat suara, alat perlengkapan pemungutan penghitugan suara dan seterusnya,” jelas Hasyim.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan hasil kesimpulan RDP mengatakan KPU merupakan lembaga pelaksana Undang-undang (UU) dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilihan umum. pihaknya mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh.
“Bersungguh-sungguh untuk melaksanakan fungsi, tugas wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan pemilu 2024 sesuai dengan undang-undang,”ujar Ahmad Doli.
Menurut Ahmad Doli, Komisi II DPR RI juga menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesiona. Hal itu, demi untuk suksesnya pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang. (*)