RADAR TEGAL – Pembeli gas 3 kilogram (kg) atau LPG 3 kg tahun depan wajib membawa KTP. Kebijakan ini diterapkan pemerintah untuk memastikan penyaluran gas melon bersubsidi ini tepat sasaran.
Sebelumnya Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan supaya penyaluran subsidi energi tepat sasaran, dibutuhkan data yang valid. Salah satunya dengan menggunakan KTP.
Menurutnya, merujuk Perpres Nomor 104 tahun 2007, subsidi LPG 3 kg diberikan untuk golongan RT dan usaha mikro. Namun, dalam regulasi tersebut tidak mengatur pembatasan golongan rumah tangga yang miskin dan rentan.
“Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan atas kebijakan subsidi LPG Tabung 3 Kg yang berlaku saat ini. Yakni dengan mengacu pada program konversi minyak tanah (mitan) ke LPG tabung 3 kg pada tahun 2007,” tulis Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 yang dikutip, Minggu 25 Desember 2022.
Itulah sebabnya pemerintah berencana mengubah mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kg tahun depan. Perubahan mekanisme itu antara lain tertulis dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Namun hingga saat ini belum ada keputusan, terkait mekanisme penyaluran LPG 3 kg di tahun depan. Yang kioni tengah dilakukan Pertamina adalah melakukan uji coba berupa pencocokan data.
“Itu juga masih belum ada (mekanismenya). Jadi Pertamina masih uji coba lah ya, uji coba mirip sama subsidi BBM yang subsidi tepat itu, bagaimana penggunaan QR code segala macam masih uji coba, keputusan semuanya ada di pemerintah,” kata Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution di BPH Migas, Jakarta, Senin 19 Desember 2022 lalu.
Dikatakan pula, dalam uji coba ini juga mengacu data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Uji cobanya itu, pencocokan data, jadi data P3KE, jadi mereka yang ada di dalam data nanti cukup tempelkan QR code seperti itu dia langsung bisa dapat ke LPG, mirip banget sama yang BBM tapi ini masih uji coba,” jelasnya.
Sementara itu Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, uji coba ini masih dalam tahap pencocokan data antara data pembeli dan P3KE. Sebenarnya, kata dia, pendataan telah berlangsung lama namun masih manual.
Irto mengatakan dalam uji coba ini pembeli cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan LPG 3 kg. Jika data tidak ada, maka akan dilakukan pembaharuan data.
Ditegaskan pula hingga saat ini tidak ada pembatasan. “Pembeli cukup menunjukkan KTP-nya, kita akan lihat. Kita masukkan datanya, kalau masuk sesuai dengan P3KE itu data, ia beli (LPG 3 kg) silakan, nggak ada masalah.”
“Kalau nggak ada, kita akan update gitu. Sehingga tidak ada pembatasan, saat ini juga tidak ada,” tuturnya Irto lagi. (*)
