:

Tenaga Honorer Otomatis Jadi PNS/ASN Tanpa Tes, Syarat-syarat Ini Harus Dipenuhi Dulu


STATUS - PPPK bisa menjadi PNS dengan mengikuti pendaftaran CPNS 2023 yang akan segera dibuka pemerintah. (foto: dok./rto)

RADAR TEGAL – 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk menjadi bahan pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di 2023 mendatang. DPR RI merencanakan membahas prolegnas intensif selama setahun.

DPR RI memilih 39 RUU itu berdasarkan prioritas. UU ASN Nomor 5 tahun 2014 merupakan salah satu RUU yang tercantum dalam prolegnas yang sudah tersusun.

Hanya saja DPR RI belum memastikan apakah RUU tersebut menjadi salah satu prioritas. Padahal para tenaga honorer sudah meminta pemerintah untuk segera mengangkatnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA: Full Senyum, Ini 6 Tenaga Honorer Non-ASN yang Langsung Otomatis Diangkat CPNS Tanpa Tes

Tidaklah mengherankan jika para tenaga honorer sangat menantikan DPR RI membahas RUU tersebut menjadi Undang-Undang. Mereka merupakan ratusan ribu tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap di Indonesia.

Para tenaga honorer membutuhkan dasar hukum terkait nasib dan kehidupan mereka di masa-masa yang akan datang. Utamanya mengenai kejelasan tentang status kepegawaian mereka.

RUU ASN Sudah di DPR

Sementara itu, DPR menyebutkan pada perubahan beleid yang sudah berada di mejanya antara lain termasuk tentang penempatan PNS atau ASN. DPR mengungkapkan pemerintah akan melakukannya secara bertahap.

BACA JUGA: Ini Syarat Tenaga Honorer Non-ASN Agar Bisa Diangkat Otomatis Jadi PNS/ASN Tanpa Tes

Beleid RUU juga menyebutkan perihal realisasi penempatan paling lambat berlaku tiga tahun setelah mengubah ketentuan dalam UU ASN. DPR menyisipkan pula pasal baru ke dalam revisi pasal 131 A.

Pasal itu menyebutkan pemerintah bisa mengangkat para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak yang bekerja terus menerus. Ketentuannya antara lain mendasari surat keputusan yang terbit sampai dengan 15 Januari 2014.

Pada saat memberlakukan UU ASN nantinya, pemerintah tidak dapat melakukan lagi pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak. Bahan untuk mempertimbangkan penetapan ASN ini seperti tercantum pada bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.

BACA JUGA: Apa Benar Tenaga Honorer Masa Kerja 5 Tahun Akan Diangkat CPNS Tanpa Tes? Ini Kata APEKSI

Kejelasan Status

Sementara itu sistem kepegawaian tunggal merupakan sistem yang tepat pada instansi pemerintahan. Dalam sistem tersebut, mereka yang melakukan pekerjaan bersifat sama, harus memiliki status dan sistem kepegawaian yang sama pula.

Perbedaan status dan sistem kepegawaian hanya akan menimbulkan kecemburuan dan perbedaan perlakuan. Utamanya kepada pegawai yang sama bekerja pada instansi pemerintah.

Pemerintah perlu melakukan tindakan afirmatif, untuk melindungi hak mereka yang sudah berkerja pada instansi pemerintah.

BACA JUGA: Honorer Non-ASN yang Masa Kerjanya 5 Tahun ke Atas Diusulkan Diangkat CPNS Tanpa Tes

Dalam hal ini tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak dengan melakukan pengangkatan sebagai PNS secara langsung.

Mereka yang telah mendapatkan SK sebagai tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, sebelum Januari 15 Januari 2016, pemerintah harus mengangkatnya sebagai PNS. (*)

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *