RADAR TEGAL – Tenaga honorer non-ASN masih brharap-harap cemas menunggu pengangkatannya menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Mereka harus menunggu revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Selanjutnya DPR akan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Sehingga keputusan mengangkat atau tidaknya tenaga honorer menjadi PNS belum ada kepastian.
Padahal, DPR sudah membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU ASN sejak 2021 lalu. Pemerintah mendorong pengangkatan pegawai pemerintah yang telah lama melakukan kerja tenaga honorer sebagai PNS langsung.
“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus, yang mengangkatnya berdasarkan surat keputusan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib mengangkatnya menjadi PNS,” tulis Pasal 131A ayat (1).
Selain itu juga tertulis, secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
Draf Revisi RUU ASN
Penjelasan RUU ASN terbaru memerlukan tindakan afirmatif untuk menjaga hak-hak tenaga kontrak, pegawai tetap non-PNS, tenaga honorer, dan pegawai tidak tetap. Karenanya, dalam salah satu pasal RUU ASN yakni pasal 131A menyebutkan tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga honorer semuanya dapat langsung menjadi PNS.
Namun, tidak semua tenaga honorer, honorer, pegawai tidak tetap non-PNS, dan pegawai kontrak dapat langsung terangkat menjadi PNS tanpa tes. Kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang mendapatkan surat keputusan sebelum 15 Januari 2014 dan bekerja secara terus menerus.
Jika seorang tenaga honorer memenuhi kriteria tersebut, pemerintah harus langsung mengangkatnya menjadi pegawai pemerintah, tanpa harus mengikuti tes terlebih dahulu. Mereka tetap harus melalui seleksi administrasi, yang meliputi validasi data dan surat keputusan pengangkatannya.
Selain itu, tenaga honorer yang memiliki riwayat pengabdian paling lama dan bekerja pada ranah fungsional, administrasi, dan pelayanan publik menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PNS.
“Pengangkatan PNS sebagaimana termaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya,” tambah klausul yang tertuang dalam Pasal 131A ayat (4).
Selain itu, menurut RUU ASN, ada dua faktor yang memberikan prioritas kepada tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga honorer untuk segera terangkat menjadi PNS. Lalu apa dua faktornya?
Dua Faktor yang Wajib Dipenuhi
1. Bidang Pekerjaan yang Dijalani
Menurut RUU ASN, bidang kepegawaian pada bidang bekerja juga mempengaruhi prioritas pengangkatan seorang PNS. Ini tertuang dalam ayat 3 Pasal 131A.
Menurut RUU ASN, pemerintah bisa memberikan preferensi untuk pengangkatan PNS. Yaitu kepada karyawan yang bekerja di sektor fungsional, administrasi, dan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
Nantinya, pemerintah pusat akan langsung mengangkat honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang memenuhi standar sebagai PNS.
2. Berapa Lama Waktu Honorer Bekerja
Pasal 131 menurut ayat 3 RUU ASN menyebutkan karyawan yang paling berpengalaman dan bekerja paling lama akan diberikan preferensi prioritas untuk diangkat. Konsekuensinya, tenaga honorer tidak tetap dengan masa kerja paling lama yang akan mendapatkan prioritas pengangkatan menjadi pegawai negeri.
Namun, dalam pasal 90 pemerintah juga memperhitungkan batas usia pensiun pegawai saat pengangkatannya menjadi PNS. Dalam Undang-Undang Nomor 2014 pada Pasal 90 mengatur usia pensiun maksimum untuk PNS.
Rinciannya adalah 58 tahun untuk karyawan administrasi dan 60 tahun bagi pimpinan tinggi. Selain itu juga mendasari pedoman penetapan hukum dan aturan yang berlaku bagi pejabat fungsional.
Demikian dua hal yang membuat honorer menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PNS. Semoga bermanfaat. (*)
