RADAR TEGAL- Seperti yang menjadi dugaan banyak orang, hasil tes kebohongan Bharada E yang terungkap di persidangan menunjukkan kejujuran. Ahli psikologi dewasa mengungkapkan hal itu, Senin, 26 Desember 2022.
Pada sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, terungkap jika hasil analisis psikologi dengan melakukan tes Minessota Motivatic Personality Inventory (MNPI) menunjukkan bahwa Richard Eliezer alias Bharada E berkata jujur.
“Hasil observasi, semua ada tanda-tanda yang menunjukkan tingkat kejujuran yang cukup tinggi,” ungkap Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie di ruang persidangan.
Liza datang atas undangan tim penasihat hukum Richard Eliezer sebagai saksi ahli. Lebih lanjut, Liza menyatakan pihaknya juga melakukan cek silang.
Dia mendapatkan kesimpulan kesaksian Bharada E saat menceritakan kronologis kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sangat runut dan gesture-nya konsisten.
“Itu kita cross check dengan pihak orangtua walaupun di waktu dan tempat yang berbeda, tetapi dua-duanya kurang lebih mengatakan hal yang sama,” tambah Liza.
Pihaknya menggunakan tes psikometer untuk mengukur psikopatologi orang dewasa. Tes tersebut dapat mendeteksi level kebohongan seseorang.
“Validitas hasil asesmen dia seperti apa? Semua berada pada hasil yang baik, dalam arti Richard berkata dengan jujur. Hasil-hasil asesmennya bisa dipertanggungjawabkan,” papar Liza.
Selain itu, Liza juga mengungkapkan, hasil asesmen lain terhadap Bharada E dan orangtuanya, juga menunjukkan hasil yang tinggi. Dia melakukan asesmen dengan metode wawancara, yakni anamnesa dan aloanamnesa.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer mendapat dakwaaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dakwaan itu sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Pengadilan mendakwa mereka melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)