:

Tol Bukan Jalan Bebas Hambatan, Simak Penjelasan Ini


RADAR TEGAL – Kalau selama ini kamu beranggapan bahwa jalan tol adalah jalan bebas hambatan, maka kamu salah. Ternyata sinonim itu salah kaprah.

Di Indonesia, jalan tol kerap menjadi sinonim untuk jalan bebas hambatan. Padahal hal ini tidak benar.

Secara keseluruhan, tidak semua jalan bebas hambatan memerlukan bayaran.

Dalam bahasa Inggris, sebutan jalan bebas hambatan tanpa berbayar freeway atau expressway. Sedangkan sebutan jalan bebas hambatan berbayar tollway atau toll road.

BACA JUGA: Tahukah Arti Sebenarnya Singkatan Jalan Tol? Ini Sejarah Panjangnya di Indonesia

Jalan tol adalah jalan umum atau tertutup yang para penggunanya kena biaya (atau tol) untuk melintasinya sesuai tarif yang berlaku.

Tarif pada jalan umumnya untuk menutupi biaya pembangunan dan perawatan jalan.

Untuk Indonesia, Tol Jagorawi menjadi jalan tol pertama yang pembangunannya berlangsung di tahun 1975.

Jalan tol pertama di Indonesia yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi (Jagorawi).

Pembangunannya dengan dana dari anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri. Jalan tol dengan panjang 59 km ini mulai beroperasi pada 1978.

Pada awal pengoperasian, seluruh kendaraan yang melintas di Tol Jagorawi tidak kena biaya karena masih dalam masa uji coba.

Setelah resmi, Tol Jagorawi mulai menerapkan tarif Rp13/km untuk jenis mobil sedan dan sejenisnya dan Rp20/km untuk jenis mobil truk.

BACA JUGA: Mobil Pajero Sport 2023 Lebih Mewah dan Ganteng Maksimal

Periode 1995 hingga 1997, ada rencana program percepatan pembangunan jalan tol melalui tender 19 jalan tol dengan panjang 762 km.

Namun karena adanya Krisis Moneter di tahun 1997, program ini berhenti.

Penghentian program ini melalui Keputusan Presiden No. 39/1997. Dengan hal ini, pembangunan ruas jalan tol hanya mencapai 13,30 km saja dari 1997 hingga 2001.

Mengutip dari berbagai sumber, program lanjutan dari pembangunan jalan tol ini mulai kembali di tahun 2002. Keputusan Presiden No. 15/2002 menandai hal ini.

Selain itu, pemerintah juga turut mengevaluasi pengusahaan proyek-proyek jalan tol yang sempat tertunda tersebut.

Terhitung dari tahun 2001 hingga 2004, sudah terbangun 4 ruas jalan tol dengan panjang 41,80 km.

Program pembangunan ini resmi memasuki fase percepatan mulai tahun 2005 dengan penerusan 19 proyek jalan tol yang sempat tertunda di tahun 1997.

Kemudian Badan Tol Pengatur Jalan Tol atau BPJT sebagai regulator jalan tol menggantikan peran PT Jasa Marga pada tahun 28 Juni 2005. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *