:

Viral Ratusan Siswa di Ponorogo Ajukan Dispensasi Kawin, Ternyata Ini Penyebabnya


RADAR TEGAL- Ratusan siswa di Ponorogo, Jawa Timur mengajukan dispensasi kawin viral. Informasi yang beredar, pernikahan dini tersebut terjadi karena hamil di luar nikah.

Sayangnya, sumber informasi tidak menunjukkan angka sesungguhnya ratusan siswa Ponorogo yang sudah hamil di luar nikah. Meski begitu, banyaknya pengajukan dispensasi kawin membuat banyak publik terkejut.

Bahkan tidak sedikit yang mengecam berbagai pihak. Publik menganggap ada kegagalan mendidik, mengawasi, melindungi, dan abai.

Instagram @medsoskediri yang mencuatkan kabar ini tidak menjelaskan berapa jumlah dispensasi kawin.

BACA JUGA: Sertifikat Elsimil Jadi Syarat Menikah, Warganet Protes

Namun, web resmi IAIN Ponorogo menyebut jika angka dispensasi kawin, tidak secara otomatis menunjukkan hamil di luar nikah.

Menurut web tersebut, butuh data yang lebih rinci lagi. Baik dari Pengadilan Agama, KUA, maupun dari masyarakat yang mengajukan diska agar mendapat penjelasan yang lebih utuh.

“Berapa persen dari permohonan dispensasi kawin karena calon pengantin sudah hamil, dan berapa persen yang diajukan karena faktor lain seperti faktor budaya dan ekonomi,” jelas tulisan tersebut.

Lebih dari itu, alasan-alasan yang lebih mendasar perlu juga digali utuk mendapatkan data mengapa masyarakat mengajukan pemohonan dispensasi kawin.

Berdasarkan data PA Ponorogo untuk Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Ponorogo, angka dispensasi kawin dari tahun 2020 hingga 2021 memang mengalami kenaikan. Namun, tidak seluruhnya dispensasi nikah itu karena kehamilan.

BACA JUGA: Alami KDRT, Ini Hal yang Perlu Anda Lakukan

Pada tahun 2019 dari 97 dispensasi nikah, 42 (43,2%) karena kehamilan dan 55 (56,7%) karena sebab lain. Angka-angka tersebut mengalami kenaikan yang sangat tajam di tahun 2020.

Pada tahun 2020, dari 241 dispensasi nikah PA, 91 (37,7%)  karena kehamilan dan 150 (62,2%) karena sebab lain.

Berbarengan dengan puncak pandemi Covid 19 di tahun 2021, angka dispensasi nikah juga kembali naik yaitu 266. Dari angka tersebut, 131 (49,2%) akibat hamil dan 135 (50,8%) karena alasan lain.

Angka PA menunjukkan angka dispensasi kawin karena alasan non-hamil lebih tinggi dari angka akibat hamil. Namun angka kehamilan tetap perlu mendapat perhatian serius.

Bagaimanapun, pernikahan di usia yang belum matang tentu memiliki resiko. Penjelasan risiko pernikahan dini dalam artikel selanjutnya. (*)

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *