:

3 Pekerja Kena PHK di Tegal Wadul ke DPRD Tidak Dapat Pesangon


Anshori
Ketua Komisi II DPRD Anshori Fakih

RADAR TEGAL – Tiga pekerja kena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja mengadu ke Komisi II DPRD Kota Tegal. Pasalnya, saat terkena PHK tidak mendapatkan pesangon dari tempat mereka bekerja.

Padahal, mereka sudah bekerja selama puluhan tahun namun dari perusahaan tidak memberikan hak mereka. Oleh Karena itu, mereka berharap Komisi II bisa memperjuangkan agar pihak perusahaan dapat memberikan hak-hak mereka.

Menanggapi itu, Komisi II DPRD meminta kepada dinas terkait untuk memfasilitasi dan mengkomunikasikan dengan pihak perusahaan. Kalau nantinya ada hal-hal yang perlu untuk mendapatkan penguatan, maka akan menggelar mediasi kembali terkait persoalan itu.

Baca Juga: Pemilik Usaha Ikan Asin Tegal Tuntut Lahan yang Disewa Dikelola Pemkot

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Anshori Fakih mengatakan telah menerima mediasi  3 Pekerja kena PHK dari perusahaan bersama dengan seorang pendamping. Mereka mengadu karena tidak mendapat pesangon padahal telah bekerja selama 20 tahun.

“Tadi ada pekerja yang mengalami PHK dari perusahaan, kemudian mengadu kepada kami. Mereka menyampaikan kalau tidak mendapatkan pesangon, padahal telah bekerja selama 20 tahun,”kata Anshori Fakih.

Menurut Anshori Komisi II meminta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) untuk memfasilitasi para pekerja itu. Sehingga, mereka bisa mendapatkan hak pekerja dari perusahaan.

“Kami minta  untuk memfasilitasi, agar mereka bisa mendapatkan hak sebagai pekerja,”ujar Anshori.

Politisi PKB itu juga meminta  untuk menjalin komunikasi dengan  perusahaan. Kalau ada hal-hal yang perlu penguatan, maka Komisi II juga siap untuk membantu melakukan mediasi kedua belah pihak.

“Kalau memang ada hal yang perlu untuk diskusi, nanti kita akan membuka mediasi kembali,”kata Ketua Komisi II DPRD itu.

Anshori menegaskan, Komisi II minta kepada Disnakerin untuk mengecek perusahaan-perusahaan yang ada. Jangan sampai perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Jangan sampai ada pekerja yang tidak terlindungi jaminan sosial, utamanya BPJS Ketenagakerjaan,”tandasnya.

Anshori Fakih menambahkan, pihaknya juga akan melakukan kunjungan ke lapangan. Untuk mengecek perusahaan-perusahaan apakah ada yang belum mendaftarkan para pekerjanya ke dalam jaminan sosial itu. (*)

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *