RADAR TEGAL- Berurusan dengan pinjaman online atau pinjol bagi sebagian orang mungkin bukan hal yang baru. Namun, kamu harus mengenali pinjol resmi OJK. Karena jika tidak bisa terjebak dengan pinjol ilegal.
Banyak orang yang sudah merasakan pahitnya berurusan dengan pinjol ilegal. Karenanya, cermat memilih pinjol adalah sebuah keharusan.
Sejumlah perbedaan pinjol legal dan ilegal sempat diulas di artikel sebelumnya. Namun untuk lebih memudahkan, artikel ini akan spesifik menjelaskan mengenai perbedaan keduanya.
BACA JUGA: Hanya 102 Pinjol Resmi yang Berizin OJK, Ini Daftarnya
Sudah menjadi rahasia umum, saat ini banyak lembaga atau perusahaan pinjol yang menawarkan pinjaman. Masing-masing menawarkan produk dan kemudahan untuk menggaet nasabah.
Sayangnya, tidak semua pinjol resmi OJK dan terdaftar. Banyak di antaranya yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
