Untuk menghindari hal yang tidak kamu inginkan, simak artikel ini sampai selesai. Karena dalam artikel ini akan mengurai cara membedakan pinjaman online ilegal dan legal.
Dan sebelum membahas lebih jauh, sebaiknya kamu perlu mengetahui lebih dahulu informasi terbaru ihwal pinjol resmi OJK.
OJK sendiri sudah merilis daftar pinjol resmi yang berizin di web nya. Menurut OJK, per 5 Januari 2023, ada 102 Pinjol resmi yang terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk mengetahui 102 Pinjol resmi OJK itu, kamu bisa klik TAUTAN INI.
BACA JUGA: Butuh Pinjaman Online OJK? Cek Status Izinnya di Sini
Jika sudah mengantongi daftarnya, lantas seperti apa bedanya dan bagaimana ciri-ciri pinjol ilegal dan legal?
Berikut ciri-ciri pinjol ilegal:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sementara itu, perusahaan pinjol yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Lalu pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
Demikian ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal resmi yang Radartegal.id lansir dari laman OJK. Semoga bisa membantu. ***
