:

Nelayan Meminta Tarif PNBP Pasca Produksi Tidak Lebih dari 5 Persen


Nelayan
Audiensi Nelayan dengan Menteri KKP

RADAR TEGAL – Nelayan meminta tarif PNBP pasca Produksi atau Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak lebih dari 5 persen. Hal itu mereka sampaikan saat bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) di Jakarta belum lama ini.

Ketua DPD HNSI Jawa Tengah Riswanto mengatakan Menteri KP mengakomodir apa yang menjadi tuntutan nelayan yakni terkait indeks tarif PNBP pasca produksi 10 persen. Namun, karena melakukan revisi PP itu tidak bisa dalam waktu yang singkat, maka nelayan meminta agar ada payung hukum yang jelas.

“Karena revisi PP 85 Tahun 2021 tidak bisa dalam waktu singkat, maka kami meminta payung hukum yang jelas, agar semua sama-sama aman dan nyaman,”kata Riswanto.

Menurut Riswanto, dalam pertemuan itu, nelayan juga meminta adanya revisi PP 85 Tahun 2021 agar indeks tarif PNBP pasca produksi tidak lebih dari 5 persen. Untuk kapal ukuran di atas 60 grosston (GT) dan tiga persen untuk kapal di bawah 60 GT.

Ada peluang yang dapat menjadi solusi sementara sambil menunggu proses revisi PP 85 Tahun 2021. Yakni, masing-masing daerah mengusulkan harga acuan ikannya.

Baca Juga: Nelayan Tegal Aksi Demo, Kendaraan dari Jakarta dan Semarang Hindari Lewat Jalur Pantura

“Namun, hal itu juga membuat pelaku usaha penangkapan ikan merasa bingung. Utamanya, terkait bagaimana mekanisme teknis dan persiapan kesiapan di lapangan,”jelasnya.

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan