:

Nelayan Meminta Tarif PNBP Pasca Produksi Tidak Lebih dari 5 Persen


Nelayan
Audiensi Nelayan dengan Menteri KKP

Riswanto mengatakan, usai berdiskusi dengan Dirjen Perikanan Tangkap bersama Ketua Tim Percepatan Penangkapan Ikan Terukur KKP, kemudian terbit Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Harga Acuan Ikan. Hal itu juga mendapat tanggapan beragam dari pelaku usaha penangkapan ikan dan nelayan.

“Termasuk di dalamnya, terkait Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur yang secara payung hukumnya masih dalam proses. Semestinya ada semacam kelonggaran untuk masa peralihan dari sistem penarikan PNBP pra produksi ke sistem PNBP penarikan pasca produksi.

Karena, kata Riswanto, di lapangan, pelaku usaha penangkapan ikan dan nelayan merasa bingung dengan perubahan sistem yang sudah otomatis berubah.

Di sisi lain, ujar Riswanto, pihaknya menerima informasi kalau kapal-kapal yang masih beroperasi agar berlabuh. Hal itu, untuk mengurus perizinan dengan menyesuaikan mekanisme dan sistem yang baru.

“Kebijakan itu, tentu akan merugikan nelayan dan berisiko tinggi adanya potensi penumpukan kapal di semua pelabuhan pangkalan daerah,” tutupnya.

Riswanto menambahkan ada beberapa poin tuntutan nelayan yang belum terakomodir KKP. Antara lain, perluasan WPP 711 dan 712 serta WPP 713. Untuk kapal alat tangkap Jaring Tarik Berkantong ukuran 60-200 GT. Kemudian sanksi denda adminitrasi dengan pengalian komponen 1.000 persen. (*)

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan