:

Awas! Jangan Masuk SLIK OJK, Ini 4 Kategori Kreditmu Pasti Ditolak


slik ojk
Kreditmu akan ditolak bank jika punya tunggakan kredit di lembaga keuangan lain.

RADAR TEGAL – Ketika kita mengajukan kredit di suatu bank, tiba-tiba bank menolak. Padahal kita mampu membayar angsurannya. Bisa jadi karena kamu masuk dalam SLIK OJK pengganti BI Checking.

SLIK OJK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi dan memberi pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb).

Dulu kita mengenalnya dengan BI Checking. Namun sejak 1 Januari 2018 berubah menjadi SLIK OJK. SLIK berisi data pinjaman debitur, data debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, serta keuangan debitur.

Adapun data pinjaman debitur yang ada di SLIK terdiri dari riwayat kredit, yakni kartu kredit, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan jenis kredit lain di bank.

Oleh karena SLIK berisi catatan riwayat kredit nasabah, maka tak heran bank akan menolak aplikasi kredit/pinjaman kita.

Ini Kategori Kreditmu Ditolak

Kadang kita kaget ketika mengajukan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), bank menolak. Padahal kita merasa mampu. Anda salah. Bisa jadi anda punya riwayat angsuran kendaraan bermotor atau kartu kredit yang suka menunggak.

Berikut ini 5 kategori aktivitas kredit dari skala 1 hingga 5 dengan sebutan Kolektabilitas (Kol).

Kredit Lancar (Kol 1):

Pada kategori ini bank menganggap riwayat kreditmu bagus. Karena kamu termasuk orang yang mampu membayar kewajiban utang dengan tepat waktu. Ketika mengajukan kredit di bank manapun, kamu akan mendapat kemudahan.

Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol2:

Orang yang berada pada kategori ini mempunyai tunggakan pembayaran selama 1 sampai 2 bulan karena keterlambatan pembayaran.

Kredit Tidak Lancar (Kol3):

Kategori kredit tidak lancar yang mempunyai tunggakan selama 3 hingga 4 bulan.

Kredit Diragukan atau (Kol 4):

Kategori kredit yang sudah jatuh tempo tetapi anda belum juga membayar angsuran selama lebih dari 5-6 bulan.

Kredit Macet atau Kol 5:

Kategori kredit tidak lancar yang sudah menunggak lebih dari 6 bulan. Ketika sudah setengah tahun anda tidak mengangsur, maka bank menilai kreditmu macet.

Jangan sampai anda masuk Kol 2 sampai Kol 5, karena bank akan menolak pinjamanmu. ***

 

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *