:

Bantuan Sosial PKH Cair, Apa Syarat Nya?


Bantuan sosial PKH cair

RADAR TEGAL – Pemilik Kartu Indonesia Sehat atau KIS BPJS Kesehatan bakal mendapat bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH. Bantuan Sosial PKH Cair untuk tahap 1 Januari 2023 senilai hingga Rp3 juta.

Bantuan sosial PKH cair tahap 1 Januari 2023, masyarakat pemilik KIS BPJS Kesehatan tidak perlu membayar iuran kesehatannya alias gratis.  Jika ingin Bantuan Sosial PKH Cair , syaratnya pemilik KIS BPJS Kesehatan harus terdaftar resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Dari data itulah, pihak Kemensos akan menentukan siapa golongan masyarakat yang berhak menerima dana PKH tahap 1 Januari 2023. Informasi dari laman Kementerian Keuangan, Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penyaluran Bansos 2023. Salah satunya PKH untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut rincian nominal bansos untuk masing-masing KPM PKH 2023 dari Kemensos:
– Wanita hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
– Bocah usia dini usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
– Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap tau Rp900.000 per tahun
– Pelajar SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
– Murid SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap Rp2.000.000 per tahun
– Lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
– Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Berikut cara cek status penerima PKH tahap 1 Januari 2023 di cekbansos.kemensos.go.id:
– Buka situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id
– Pilih provinsi, kecamatan dan desa tempat tinggal Anda
– Ketik nama penerima sesuai KTP
– Masukkan 2 kata kode captcha. Jika kode captcha tidak jelas, klik icon “refresh” untuk mendapatkan kode baru.
– Lalu klik tombol cari data
– Jika data sesuai dengan penerima PKH sudah benar, maka akan muncul tampilan nama penerima, umur, jenis Bansos, dan status penyaluran Bansos.

Bantuan Sosial PKH Cair

Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi bagian dari program BPJS Kesehatan. Pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan merupakan fakir miskin dan tidak mampu sehingga iuran kesehatan dibayar pemerintah. Hal ini berbeda dengan pemegang kartu BPJS Kesehatan yang merupakan badan hukum publik untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan (JKN) Sehingga KIS program sementara BPJS Kesehatan memiliki tugas untuk menjalankan program JKN.

Seperti yang kita pahami Bersama, KIS yang diluncurkan sejak 1 Januari 2014 mendapat perhatian penuh karena masuk dalam kategori prasejahtera.Oleh sebab itulah tidak heran jika banyak sekali bantuan sosial (bansos) dari Kemensos khusus untuk pemilik KIS BPJS Kesehatan.

Bantuan pada pemilik KIS BPJS Kesehatan adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH) berupa saldo dana sebesar Rp3.000.000. Selain PKH, ada bansos dari kemensos lain khusus pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan. Pemilik kartu KIS juga berkesempatan mendapatkan Bantuan Program Pangan Non Tunai (BPNT).

Melansir dari Website Resmi Desa Samberan, BPNT merupakan program pemerintah dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin untuk membantu kesejahteraan kehidupan mereka terutama dalam bentuk bahan makanan pokok. Tahun ini pencairan BPNT ada dua jenis. Pencairan langsung tunai dan non tunai.

Pada dasarnya BPNT merupakan bansos non tunai untuk tidak disalahgunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pemilik KIS BPJS Kesehatan juga Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini untuk siswa yang telah memiliki kartu KIS PBI yang terdaftar di DTKS tahun 2023. Berdasarkan jenjang pendidikan, siswa Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar Rp450 ribu, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp750 ribu, kemudian Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat menerima Rp1 juta.

Dan terakhir, pemilik KIS bisa mendapatkan Bantuan Sosial Atensi Permakanan untuk Disabilitas dan Lansia Usia 75 tahun ke atas. Banyak penerima Bansos permakanan ini yang berasal dari keluarga penerima manfaat Bansos PKH maupun BNPT.

Syarat Pencairan PKH

Ketika keluarga tersebut sudah menerima bansos permakanan maka bansos PKH dan BNPT akan nonaktif secara otomatis. Namun kebanyakan para Lansia usia di atas 75 tahun dan Disabilitas juga mendapatkan bansos KIS PBI yang gratis dari pemerintah.

Dari 4 bansos Kemensos tersebut, syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan ini sudah terdaftar di DTKS. Lantas Apa Itu DTKS?

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Ada dua cara yang bisa kamu lakukan jika ingin mendaftarkan diri ke DTKS.

Cara Mendaftar DTKS Online

Cara pertama mendaftar secara online menggunakan aplikasi usul-sanggah.
Lewat cara ini, kamu hanya perlu menginput beberapa data diri dengan mempersiapkan KTP dan KK

Cara Mendaftar DTKS Offline
Cara kedua dengan pengajuan secara offline.

Mengenai alur pendaftaran, mulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW). Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal dalam forum musyawarah desa/kelurahan. Ketika musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir. Selanjutnya verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa.

Hasil verifikasi dan validasi  melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id.

Pada aplikasi tersebut, wajib untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.

Kemudian Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan pengesahan. Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota diteruskan kepada Menteri Sosial.

Usulan data tersebut akan dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Menteri Sosial yang menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

Syarat warga tergolong ke DTKS, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Data identitas/KTP yang padan dengan data Dukcapil
3. Masuk golongan keluarga miskin
4. Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui desa/ kelurahan.

 

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *