RADAR TEGAL – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sudah cair di awal tahun 2023 ini. sejumlah pekerja mengetahuinya usai mengeceknya langsung melalui akun SIAPKerja Kemnaker mereka atau KLIK DI SINI.
Apa itu Bantuan Subsidi Upah (BSU)? BSU merupakan bantuan sosial (bansos) untuk para pekerja dan buruh sebesar Rp600 ribu yang pemerintah cairkan sekali.
Pemerintah sendiri memberikannya kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya. Utamanya di tengah-tengah meroketnya kenaikan harga-harga sembako.
Untuk mendapatkan BSU itu sendiri diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dalam Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022 sebagaimana yang dikutip dalam website resmi BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:
1. WNI dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif progran jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan 30 Juli 2022 yakni kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dengan pembulatan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro .
5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Proses pendaftaran sebagai penerima BSU nantinya, pekerja atau buruh tidak bisa melakukannya secara mandiri. Tetapi harus melakukan pendaftaran melalui perusahaan atau pemberi kerja.
Nah, setelah peruisahaan mendaftarkan namamu, selanjutnya kamu bisa mengecek sendiri apakah namamu termasuk penerima BSU atau bukan. Untuk itu, kamu harus memasukkan beberapa data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon dan email.
Lalu kamu bisa melanjutkan pengecekan itu melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan mengklik TAUTAN INI.
Selain melalu tautan di atas, kamu juga bisa melakukan pengecekan melalui websiter resmi BSU Kemenaker DI SINI atau dapat juga melalui aplikasi SIAPKerja Kemnaker dengan lebih dahulu membuat akunnya.
Jika nama kamu termasuk salah seorang penerima BSU, bantuan uang tunai tersebut akan langsung pemerintah salurkan melalui:
1. Rekening Bank Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk yang bekerja di wilayah Aceh).
2. Kantor pos atau PT Pos Indonesia yang akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU atau bagi penerima yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.
Hanya saja pencairan di bulan Januari ini konon menjadi alokasi Bantuan Subsisdi Upah (BSU) untuk kali terakhir. Karena program bansos pemerintah itu tak ada lagi di tahun 2023. ***