:

Butuh Pinjaman Online OJK? Cek Status Izinnya di Sini


Ilustrasi uang.

Sementara untuk mengatasi berbagai permasalahan pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tersendiri. Hal ini untuk mengantisipasi keluhan permasalahan masyarakat akan dampak pinjol,

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Berikut ciri ciri pinjaman online ilegal :

– Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
– Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
– Pemberian pinjaman sangat mudah.
– Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
– Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

– Tidak mempunyai layanan pengaduan.
– Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
– Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
– Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

BACA JUGA: 6 Rekomendasi Pinjaman Online Terdaftar OJK, Aman dan Cepat Cair

Sementara itu untuk pinjaman online yang legal memiliki kriteria :

– Terdaftar/berizin dari OJK.
– Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
– Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.
– Bunga atau biaya pinjaman transparan.
– Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

– Mempunyai layanan pengaduan
– Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
– Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
– Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Status izin penawaran produk jasa keuangan dapat dicek melalui kontak OJK melalui nomor 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. Untuk daftarnya di artikel selanjutnya. Semoga bermanfaat. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan