RADAR TEGAL – Pemerintah memastikan akan tetap melanjutkan program ketahanan ekonomi masyarakat di tahun 2023. Antara lain dengan mengalokasikan anggaran untuk berbagai macam jenis bantuan sosial (bansos).
Meski begitu untuk mendapatkannya, penerimanya harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Sehingga nantinya mereka akan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS inilah yang menjadi dasar pemerintah untuk mendistribusikan bansos. Jika terdaftar dalam DTKS, warga bisa mendapatkan 3 bansos tahun 2023 dari pemerintah.
Dalam artikel ini terdapat cara dan syarat untuk mendaftar DTKS. Cara mendaftardaftar DTKS secara online ini tentunya cukup mudah, karena masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP dan KK.
Apa itu DTKS?
DTKS merupakan data induk yang berisi data-data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Untuk terdaftar di DTKS, masyarakat harus mempunyai data identitas yang padan dengan data capil.
Di antaranya termasuk golongan keluarga miskin, melalui usulan Desa/Kelurahan kepada Pemerintah Daerah/Kota. Usulan tersebut akan menjadi dasar pemerintah untuk menyalurkan dana sejumlah program bansos di tahun 2023.
Basos itu terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Mengenal Bansos PKH, BNPT dan PBI JK
Adapun detail mengenai jenis dan besaran dana bansos yang akan diterima masing-masing penerima manfaat adalah sebagai berikut:
Bansos PKH adalah bantuan bagi keluarga penerima manfaat (KPM), yang terdiri dari ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, pelajar SD-SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Penerima PKH akan mendapatkan dana bansos mulai Rp900.000 hingga Rp3 juta per tahun sesuai kategorinya.
Selanjutnya BPNT merupakan bansos berupa saldo Kartu Sembako untuk beli kebutuhan pokok. Penerima BPNT akan mendapat dana Rp200.000 per bulan selama setahun melalui Kartu Sembako. Penerima program ini bisa menggunakannya untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong.
Terakhir, PBI JK adalah bansos bagi keluarga yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Penerima PBI JK akan mendapatkan dana Rp42.000 per bulannya, yang langsung Pemerintah bayarkan ke sebagai tagihan iuran BPJS.
Syarat Penerima Bansos 2023
Berikut ini syarat-syarat untuk bisa menerima bansos 2023:
1. WNI
2. Termasuk golongan masyarakat miskin atau rentan miskin
3. Memiliki data identitas yang sesuai dan valid di Ditjen Dukcapil
4. Bukan anggota atau keluarga yang berasal dari ASN, PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan perangkat pejabat desa.
Cara Daftar DTKS Penerima Bansos 2023
Berikut cara daftar DTKS untuk mendapatkan Bansos 2023:
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Selanjutnya di tingkat Desa/Kelurahan akan melakukan musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
3. Pemerintah Desa/Kelurahan menampilkan hasilnya dalam berita acara yang tertera tanda tangan Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Dinas Sosial menadasari berita acara lalu melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
5. Kemudian menginput data yang telah terverifikasi ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator Desa/Kecamatan.
6. Dinsos akan memverifikasi dan memvalidasi lapor kepada bupati/wali kota usai data terinput di SIKS.
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah mendapatkan pengesahan dari Gubernur untuk kemudian meneruskannya kepada Menteri Sosial.
8. Khusus BPNT, nantinya akan pemerintah akan membuatkan rekening bank untuk KKS.
Cara Daftar DTKS Online
Cara daftar DTKS secara online dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos, dengan cara berikut ini:
1. Unduh terlebih dahulu Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
2. Setelah itu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
3. Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
4. Setelah selesai maka lanjut unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
5. Pastikan data diisi dengan benar, setelah sudah dipastikan maka lanjut klik “Buat Akun Baru”.
6. Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
7. Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.
8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
9. Langkah selanjutnya tinggal pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
Setelah itu, Kemensos akan memverifikasi dan memvalidasi data pendaftarannya. Masyarakat bisa melakukan pengecekan data penerima melalui menu pilihan di Aplikasi Cek Bansos atau melalui link resmi dengan meng-KLIK TAUTAN INI.
Itulah syarat dan cara daftar DTKS agar bisa dapat bansos tahun 2023. Semoga bermanfaat. (*)