RADAR TEGAL- Artis penerima pangkat Tituler, Deddy Corbuzier menegaskan tidak akan mengambil gaji dan tunjangan yang diberikan. Dia akan mengembalikan semuanya kepada negara karena ada yang lebih membutuhkan.
Deddy menuliskan cuitan itu pada akun twitternya @corbuzier, Rabu 14 Desember 2022 menanggapi kontroversi pemberian pangkat tituler.
“Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai tituler,”tulis Deddy di awal.
Deddy meneruskan cuitannya dengan menulis akan mengembalikan semua gaji dan tunjangan pangkat tituler ke negara. Karena masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan dari pada dirinya.“Saya balikkan ke negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan,”sambung Deddy dalam cuitannya itu.
Sontak, cuitan Deddy menanggapi kontoversi terhadap dirinya pasca menerima penghargaan pangkat Tituler. Cuiatannya itu telah mendapatkan 146 balasan dan sekitar 2.010 warga net menyukainya.
Terlepas dari kontroversinya, ternyata ada aturan yang mengatur pemberian pangkat Titular kepada seseorang seperti Deddy Corbuzier. Seperti dalam Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), utamanya pada pasal 27 ayat (1) huruf c.
Pasal itu menyebutkan,“Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas.”
Selain Undang-undang itu, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam pasal 5 dan 29 juga mengatur pemberian pangkat tituler yang diberikan kepada warga negara seperti Corbuzier.
Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menyebutkan :
Yang dimaksud dengan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, dan serendah-rendahnya Letnan Dua. Jika yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut akan dicabut.
Kemudian pada Penjelasan Pasal 29 ayat (2) menyebutkan:
Yang dimaksud dengan “administrasi terbatas” adalah selama memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan Rawatan Kedinasan secara terbatas berupa :
a. penghasilan Prajurit:
1. tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga; dan
2. tunjangan jabatan. (*)
