RADAR TEGAL – Pemberian gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap kontribusi dan pengabdian aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Selain gaji ke-13, pemerintah juga mengalokasikan pemberian tunjangan hari raya (THR).
Baik pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berhak menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Tunjangan hari raya dan gaji ke-13 ini sekaligus untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat krisis ekonomi. Pemerintah membemberikan THR biasa sebelum hari raya idul fitri dengan jumlah 1 kali gaji pokok.
Sedangkan gaji ke-13, pemerintah mengalokasikannya pada tahun ajaran baru pendidikan dengan jumlah setara gaji pokok. Tahun lalu, pemerintah mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS pada bulan keempat atau April.
Besar kemungkinan hal yang sama juga akan terjadi pada tahun 2023. yakni mengumumkan pencairan THR dan gaji ke-13 di bulan April. Asumsinya, pencairan THR saat mendekati Hari Raya Idul Fitri, sedangkan pemberian gaji ke-13 menjelang pelaksanaan tahun ajaran baru.
Saat mengumumkan pemberian THR dan gaji ke-13, Sri Mulyani mengingatkan, tentang kenaikan beberapa harga. Selain itu, juga faktor lain yang menyebabkan fluktuasi harga-harga, seperti perkembangan ekonomi dunia yang merosot dan pengaruh perang Rusia dan Ukraina.
“THR serta gaji ke-13 hanya merupakan gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat,” jelasnya.
Sri Mulyani menambahkan seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah akan memberikan THR mulai H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Mari kita tunggu saja kabar selanjutnya dari pemerintah. (*)