:

Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Jokowi dan Kapolri


Ferdy Sambo

RADAR TEGAL – Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penasehat Hukum Mantan Kadiv Propam Polri itu, Arman Hanis mengungkapkan pecabutan tersebut, Jumat 30 Desember 2022.

Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi (tergugat I) dan Kapolri (tergugat II) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ferdy Sambo melakukan pencabutan setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak.

“Maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN, terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022. Yaitu tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Arman Hanis.

Menurut Arman, kliennya beserta keluarga dengan rendah hati memahami reaksi publik perihal pengajuan upaya hukum itu. Arman menilai pencabutan gugatan ini sebagai bentuk kecintaan Sambo kepada institusi Polri.

“Kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia mempengaruhi pencabutan gugatan ini. Klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun. Hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” tambah Arman lagi.

“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan. Serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” tegasnya.

Tiga Aspek Teknis

Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN, terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. Arman menjelaskan alasan Ferdy menggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Aturan itu berbunyi, “Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang. Berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.”

“Negara menyediakan ruang untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan. Tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal,” beber Arman mengutip CNNIndonesia.com, Jumat 30 Desember 2022.

Arman menuturkan setidaknya terdapat tiga aspek teknis yang bisa menjadi pertimbangan hakim dalam mengkaji gugatan tersebut. Pertama mengenai prestasi Sambo selama menjadi anggota Polri.

Menurut Arman, Sambo telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri. Bahkan, Arman menyebutkan Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri.

Kemudian pada 22 Agustus 2022, Sambo menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri kepada Listyo. Sambo melakukannya demi mendukung proses penyidikan dan sebelum keluar putusan sidang etik.

Namun, para pihak terkait tidak memproses dan mempertimbangkan permohonan tersebut. Padahal, rinci Arman, adata aturan yang mengatur soal pengunduran diri tersebut.

Sesuai Aturan Perpol

Yakni Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Aturan itu menyatakan memberikan kesempatan terhadap terduga pelanggar kode etik dan profesi yang diancam dengan sanksi PTDH.

Yakni kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP. Maksud pertimbangan tertentu meliputi masa dinas paling sedikit 20 tahun dan mempunyai prestasi.

Selain itu juga kinerja yang baik, serta berjasa kepada Polri, bangsa, dan negara sebelum melakukan pelanggaran. “Tiga butir penjelasan di atas adalah cuplikan beberapa pertimbangan yang kami ajukan.”

“d”Di samping beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN,” pungkas Arman. (*)

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *