RADAR TEGAL- Pernah terjebak pinjaman online/pinjol OJK yang ternyata ilegal? Sekarang kamu bisa mengecek langsung status izin penawaran pinjaman yang masuk ke nomer kamu loh.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah bersikap dengan semakin banyaknya oknum pinjol yang meresahkan masyarakat. OJK sudah membuka kanal komunikasi untuk masyarakat.
Kanal komunikasi tersebut sengaja disiapkan agar masyarakat dapat mengecek status izin penawaran yang dia terima. Sehingga, mereka bisa terhindar dari praktik kecurangan yang kerap dilakukan oknum pinjol.
Bagi masyarakat yang membutuh kanal tersebut, OJK menyarankan menghubungi OJK 157 melalui nomor telepon 157. Jika kamu ingin menghubungi nomer WhatsApp-nya, kamu bisa mengirim pesan ke 081157157157.
BACA JUGA: Pinjol Bunga Rendah Tenor Panjang OJK, Bisa Cair Sampai Rp20 Juta
Dalam sebuah kesempatan, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing sempat mengingatkan masyarakat untuk tidak terjerat dengan pinjol ilegal.
Salah satu cara agar tidak terjerat tentunya dengan hanya meminjam pada pinjol resmi saja atau sudah berstatus resmi. Sehingga berbagai kerugian yang kerap terjadi pada masyarakat bisa dihindari.
Selain mengecek statusnya di kontak OJK, Tongam Tobing juga menyarankan masyarakat yang sudah terjebak pinjol ilegal untuk melapor ke SWI. Dengan begitu, lembaga tersebut bisa memberitahu ke masyarakat lain agar tidak mengaksesnya.
BACA JUGA: Hanya 102 Pinjol Resmi yang Berizin OJK, Ini Daftarnya
SWI juga bisa melakukan pemblokiran pada pinjol yang terbukti belum mengantongi izin OJK alias ilegal. Jika bukti sudah cukup, maka SWI bisa melaporkan hal itu ke kepolisian.
Selanjutnya, pihak kepolisian bisa turun tangan untuk menindak platform pinjol ilegal yang sudah meresahkan masyarakat.
“Laporan ke kepolisian untuk proses hukum. Memberi efek jera kepada pelaku,” ungkap Tongam, pada Sabtu, 4 Februari 2023.
Masyarakat sendiri saat ini sudah cukup lega dengan rilis OJK terkait daftar 102 pinjolnya. Hal ini sesuai pengumuman per 20 Januari 2023 lalu.
Dengan adanya daftar tersebut, OJK berharap masyarakat bisa menggunakan jasa pinjaman online resmi yang telah mengantongi izin. Sehingga mereka bisa lebih aman dan nyaman saat membutuhkan pinjaman. ***