:

Ini 6 Pelaku Utama Tawuran Pelajar SMP yang Renggut Nyawa Anak Anggota DPRD Kabupaten Tegal


Pembinaan para pelaku tawuran pelajar SMP di kabupaten tegal.
Kapolres Tegal memberikan pembinaan kepada sejumlah pelaku tawuran pelajar SMP di Kabupaten Tegal.

RADAR TEGAL – Tanda tanya siapa pelaku utama tawuran pelajar SMP yang renggut nyawa anak anggota DPRD Kabupaten Tegal terjawab.

Polres Tegal berhasil mengungkap dan mengamankan 6 pelaku utama tawuran pelajar SMP di Kabupaten Tegal. Tawuran terjadi di areal persawahan di Jalan Lingkar Kota Slawi, Kabupaten Tegal, Kamis 9 Maret 2023 sore.

Tidak hanya itu, Polres Tegal juga mengamankan 12 pelajar lain. Mereka kedapatan membawa senjata tajam.

Dalam aksi tawuran pelajar SMP berdarah tersebut, seorang siswa SMP AZ (15) menjadi korban. AZ yang merupa anak dari anggota DPRD Kabupaten Tegal itu meninggal dunia lantaran terkena sabetan senjata tajam.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK didampingi Kasat Reksrim AKP Vonny Zarisky SIK MH menyatakan, enam pelaku utama aksi tawuran pelajar SMP sudah kami amankan.

Keenam pelaku tersebut membacok korban menggunakan senjata tajam berupa celurit, samurai dan golok sisir.

“Keenam pelaku tersebut masing-masing RD (17) warga Desa Paketiban Pangkah. RS (17) siswa SMK swasta Pangkah warga Desa Curug Pagkah. EA (16) siswa SMK swasta Pangkah warga Desa Tonggara Kecamatan Kedungbanteng.”

“Kemudian GZ (15) siswa SMP BP warga Desa Paketiban Pangkah. JA ( 13) siswa SMP BP warga Desa Talok Pangkah dan DA ( 17) pelajar SMP BP Pangkah warga Desa Curug Pangkah,” kata Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK, Senin 13 Maret 2023.

Kronologi Kejadian

Lebih jauh Kapolres mengungkapkan sedikit kronologi aksi tawuran pelajar SMP yang merenggut nyawa anak anggota DPRD Kabupaten Tegal tersebut.

“Korban bersama teman satu sekolah melakukan tawuran dengan siswa MTs yang tergabung dalam kelompok RAFA yang berada di Desa Curug Kecamatan Pangkah,” ujarnya.

“Korban sempat lari menuju areal persawahan dan dikejar oleh siswa MTs kelompok RAFA dan membacok dengan menggunakan senjata tajam hingga mengenai paha sebelah kiri, lengan sebelah kiri, jari manis dan jari kelingking sebelah kiri,” tambah Kapolres.

Setelah mendapatkan informasi adanya kejadian tawuran itu, sambung Kapolres, Unit 1 Reskrim, Resmob, dan anggota Reskrim Polsek Pangkah mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.

Polisi masih mendapati anak-anak yang ada pada sekitar TKP dan mengamankannya ke Balai Desa Curug.

“Selain 6 anak yang melakukan penggeroyokan terhadap korban, kami juga berhasil mengamankan sedikitnya 12 pelajar lainnya. Mereka turut membawa senjata tajam. Namun tidak menggunakan senjata tajam tersebut untuk menganiaya korban,” cetusnya.

Dari ke 12 pelajar yang turut serta dalam aksi tawuran tersebut, petugas mengamankan 5 buah celurit, 1 bilah samurai, 2 bilang pedang, dan 1 gobang sisir.

“Dalam aksi berdarah ini, juga melibatkan pelaku yang sempat melakukan aksi yang sama pada insiden 26 Frebuari 2023 dini hari di Jalan Mangga masuk Kelurahan Procot Slawi. Bahkan dari mereka ada yang berencana kabur ke Semarang, untuk meninggalkan jejak yang telah mereka perbuat,” tegasnya.

Jerat Hukum Pelaku Pembunuhan

Kapolres membeberkan, 6 pelaku utama tawuran pelajar SMP itu, polisi bakal menjeratnya dengan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Karena membawa sajam, sebagaimana maksud pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014, jo pasal 170 ayat 2 KUHP. Yaitu, tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan UU Darurat nomor 11 tahun 2012, tentang senjata tajam.

Sedangkan 12 pelaku lainnya kita sangkakan dengan pasal 2 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951. Dalam gelar rilis kasus tersebut, turut hadir kepala sekolah yang siswa didiknya terlibat dalam kasus perkelahian tersebut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, dan Dinas P3AP2 dan KB.

“Kami harap ini kasus yang terakhir, dan kami minta OPD terkait segera merapatkan barisan untuk mencari formula mencegah terulangnya kasus ini,” pungkasnya.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *