RADAR TEGAL – Sebentar lagi umat muslim khususnya di Indonesia akan menjalani ibadah puasa ramadhan. Sebagian dari Anda pasti bertanya apakah menelan ludah membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.
Seperti yang Anda ketahui, orang yang sedang menjalankan puasa tidak diperbolehkan makan dan minum dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya ufuk.
Namun, kadang kala pasti terlintas pertanyaan dalam pikiran Anda apakah air liur yang ada di dalam mulut jika tertelan dapat menyebabkan puasa Anda batal.
Menelan Air Ludah saat Puasa, Apa Hukumnya?
Mengutip dari kompas.com, Ustaz Maulana menyampaikan bahwa apabila seorang Muslim yang dalam keadaan berpuasa namun menelan air liur/ludah, mkaa hal tersebut tidak akan membatalkan puasa.
Karena menurutnya, selama air liar tersebut masih di dalam mulut, dan tertelan masuk ke perut maka tidak masalah.
“Menelan air liur dan dahak aman selama tidak keluar melewati bibir lalu ditelan,” ucap Ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com.
Tidak hanya itu, Ia juga menjelaskan bahwa jika air liur dan dahak sudah keluar dari bibir kemudian dimasukkan kembali maka hal tersebut akan membatalkan puasa.
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu,” bunyi surah Al-Baqarah ayat 185.
Mengenai hal ini, sebagaimana yang telah dijelasakan oleh Imam Nawawi, seorang ulama besar mazhab Syafi’i:
“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali,”
Meskipun begitu, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi mengenai hukum menelan ludah saat puasa, berikut pejelasannya.
Hukum Menelan Ludah saat Puasa:
1. Air Liur Tidak Boleh Bercampur dengan Cairan Lain
Jadi, air liur yang Anda telan harus murni serta tidak boleh bercampur dengan cairan lainnya yang dapat mengubah rasa ataupun warna. Contoh, ketika gusi berdarah air liur bercampur dengan darah maka akan membatalkan puasa.
2. Tidak Boleh Melwati Bibir Bagian Luar
Air liur/ludah yang telah keluar dari tenggorokan dianggap sudah melewati bibir bagian luar. Sehingga, ketika Anda menelan air liur yang sudah melewati bibir terluar akan membatalkan puasa.
3. Sengaja Mengumpulkan Banyak Air Liur
Jika seseorang sengaja mengumpulkan air liur/ludah hingga banyak lalu menelannya, maka tidak batal apalagi jika hal tersebut Anda lakukan tanpa sengaja.
Para Ulama sepakat hal tersebut tidak membatalkan puasa. Meskipun begitu, terdapat dua pendapat yang sama-sama masyhur.
Setelah mengetahui hukum menelan air ludah/liur saat puasa, Anda juga perlu mengetahui mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan
- Makan dan minum dengan sengaja
- Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja
- Berobat lewat qubul dan dubur
- Muntah dengan sengaja
- Melakukan hubungan suami istri
- Haid atau nifas
- Keluar air mani (sperma)
- Alami gangguan jiwa atau gila (junun)
- Berkata kotor
- Murtad
Demikian ulasan mengenai apakah menelan ludah membatalkan puasa, semoga bermanfaat!
Dapatkan informasi terbaru mengenai berita atau artikel pada website resmi radartegal. ***
