RADAR TEGAL – Jajaran Polrestabes Palembang berhasil mengamankan sepasang kekasih yang menjual dua anak di bawah umur AD (17) dan AR (17) ke lelaki hidung belang. Petugas mengamankan keduanya saat berada di salah satu rumah kost di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang.
Mengutip laman resmi Tribrata, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, mengatakan awalnya ada laporan yang menyebut pelaku telah menjual dua anak di bawah umur ke lelaki hidung belang.
Berbekal laporan itu, kata Kasatreskrim, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran. Hasilnya, kedua pelaku yakni KDA dan L memang telah menjual dua anak di bawah umur.
“Setelah melakukan penyelidikan dan undercover, kami mendapati pelaku ini menjualkan korban,”katanya.
Kepada petugas, ujar Kasatreskrim, pelaku mengaku telah menjual anak di bawah umur dengan tarif Rp600 ribu sekali kencan. Modus yang mereka gunakan yakni dengan menjualnya secara online
“Pelaku kemudian membagi hasil menjual anak dibawah umur itu. Keduanya mendapat uang Rp100 ribu, dan korban Rp500 ribu,”jelasnya.
Menurut Kasatreskrim, selain kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya. Diantaranya, Handphone dan uang tunai Rp1,4 juta.
Kepada kedua pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp200 juta.
Sementara salah satu pelaku mengaku korban yang memintanya untuk mencarikan pria hidung belang. Karena korban butuh uang, maka mereka mencarikannya.
“Kami mencarikan karena korban yang meminta. Katanya lagi butuh uang,”ujarnya.
Kedua pelaku juga mengaku sudah dua kali melakukan tindakan itu. Semuanya melalui media sosial WhatsApp. (*)