:

Kabar Gembira! BSU Rp600.000 Cair Lagi dari Kemenaker, Cek DI SINI


bsu kemenaker go id
BSU Rp600 ribu cair lagi, buruan cek nama kamu di kemenaker.go.id. (Foto: Ilustrasi/Tangkapan Layar Website Resmi Kemenaker)

RADAR TEGAL – Kabar gembira! Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp600 ribu cair lagi. Untuk mengetahui apakah kamu masuk daftar penerimanya bisa langsung cek pada website resmi Kementerian Tenaga Kerja atau Kemenaker.go.id

Atau jika bingung bagaimana cara mengeceknya, kamu bisa simak artikel ini sampai akhir.

Sebab artikel ini akan mengulas bagaimana cara mengecek daftar penerima BSU dari pemerintah melalui Kemenaker yang cair pada awal tahun 2023.

Seperti kamu ketahui, BSU adalah bantuan sosial atau bansos yang di berikan pemerintah kepada para pekerja dan buruh.

BACA JUGA: Cair Lagi Guys! Bantuan Saldo DANA Gratis Resmi Dari Pemerintah Rp700.000

Besaran atau nilai bantuan tersebut cukup lumayan, yakni mencapai Rp600 ribu per orang.

BSU pemerintah gelontorkan dengan tujuan membantu pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebab, terjadi lonjakan-lonjakan harga kebutuhan pokok atau sembako.

Namun, tidak semua pekerja dan buruh menerima bantuan sosial ini. Pemerintah hanya memberikan BSU kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Kriteria atau syarat tersebut termuat dalam Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.

BACA JUGA: 5 Aplikasi Penghasil Dana Gratis Terbukti Bisa Tarik Uang, Download Linknya di Sini!

Berikut syarat penerima BSU sebagaimana Radartegal.id kutip dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan:

1. WNI dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif progran jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan 30 Juli 2022 yakni kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dengan pembulatan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro .

5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Bagaimana, apakah kamu memenuhi kelima syarat atau kriteria tersebut?

Jika ya, maka tinggal memastikan apakah Kamu suddah terdaftar sebagai penerima BSU.

BACA JUGA: Bantuan Saldo DANA Gratis Rp3 Juta dari Pemerintah Cair Bulan Ini, Buruan Lengkapi Persyaratan Kamu DI SINI

Penting kamu ketahui, pendaftaran calon penerima BSU, pekerja atau buruh tidak bisa melakukannya secara mandiri. Tetapi harus melakukan pendaftaran melalui perusahaan atau pemberi kerja.

Nah, setelah perusahaan mendaftarkan nama mu, selanjutnya kamu bisa mengecek sendiri. Apakah nama mu termasuk penerima BSU atau bukan.

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Untuk mengecek, kamu harus memasukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon dan email.

Lalu kamu bisa melanjutkan pengecekan itu melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan mengklik LAMAN INI.

Selain itu, kamu juga bisa melakukan pengecekan melalui websit resmi BSU Kemenaker DI SINI.

Jika nama kamu termasuk salah seorang penerima BSU, bantuan uang tunai Rp600 ribu akan langsung pemerintah salurkan melalui:

1. Rekening Bank Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk yang bekerja di wilayah Aceh).

2. Kantor pos atau PT Pos Indonesia yang akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU atau bagi penerima yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

Sekali lagi yang perlu kamu ketahui dan pahami. Pencairan pada bulan Januari 2023 ini kabarnya menjadi alokasi Bantuan Subsisdi Upah (BSU) yang terakhir. Sebab program bansos pemerintah itu tak ada lagi pada tahun 2023. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *