RADAR TEGAL – Hukuman mati pelaku ruda paksa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan kini semakin kuat. Itu, menyusul setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.
Putusan MA itu sekaligus memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022 lalu. Dengan begitu, Herry tetap mendapatkan vonis mati akibat perbuatannya itu.
Mengutip laman resmi Kepaniteraan MA, perkara dengan nomor 5642 K/PID.SUS/2022 itu masuk pada 24 Agustus 2022 lalu. Dengan usia perkara 70 hari dan lama majelis hakim untuk memutuskan perkara 44 hari.
“Amar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa ditolak,”tertulis dalam amar putusan kasasi MA itu.
Sebelumnya, majelis hakim di pengadilan tinggi Bandung yang menangani perkara itu telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry, pada 15 Februari 2022 lalu. Sebab, telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati, bahkan sampai ada yang hamil dan melahirkan.
Hakim menilai Herry telah melakukan kejahatan yang sangat serius. Saat itu Herry menerima vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Selanjutnya, Jaksa Kejati Bandung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati bagi Herry Wirawan, pada 4 April 2022. (*)