RADAR TEGAL – Pemerintah melalui Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) akan memabgi-bagikan 6,7 juta Set Top Box (STB ) gratis di seluruh Indonesia. Program ini untuk mempermudah masyarakat beralih ke siaran TV digital.
Untuk mendapatkan set top box gratis, nantinya akan dilakukan verifikasi utamanya kepada keluarga miskin di Indonesia. Pembagian STB gratis tersebut berdasarkan data Rumah Tangga Miskin (RTM) desil-1 dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Sebelumnya petugas Kominfo menjelaskan pembagian set top bos gratis itu di Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, awal November lalu. Nantinya, warga miskin juga bisa meminta STB gratis ke Posko Kominfo.
Pemerintah menyiapkan posko itu khusus untuk membantu warga yang tak mendapatkan STB gratis. Sedangkan per 31 Oktober 2022, Kominfo telah mendistribusikan set top box gratis hingga 1.055.360 unit untuk skala nasional.
Sementara untuk wilayah Jabodetabek, pemerintah sudah membagikan set top box gratis sebanyak 473.308 unit atau 98,7 persen dari total target 479.307 unit STB. Sebelumnya, Kemenkominfo menghentikan secara resmi siaran televisi terestrial analog atau analog switch-off (ASO) di wilayah Jabodetabek per, Rabu malam 2 November 2022 lalu.
Nah, untuk mendapatkan set top box (STB) gratis dari pemerintah, Anda hanya perlu menyiapkan KTP. Jika anda termasuk masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Anda berhak untuk mendapatkan set top box (STB) secara gratis.
Pemerintah sendiri membagikan set top box gratis yang sudah bersertifikat Kominfo. Sehingga dengan menggunakan set top box (STB) gratis tersebut sangat aman untuk TV analog Anda.
Manfaat Penggunaan Set Top Box (STB)
1. Biaya penyiaran tergolong rendah untuk TV digital.
2. TV digital dirancang dengan suara dan data.
3. TV digital memiliki tayangan yang bersih dan suara yang jernih.
Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis
1. Download aplikasi Cek Bansos
2. Siapkan KTP dan KK anda.
3. Login dengan mendaftar terlebih dahulu.
4. Klik ‘tambah Usulan’.
5. Masukan nama, NIK, dan nomor KK yang sesuai.
6. Pilih bantuan apa yang anda butuhkan.
7. Setelah mendaftar, langkah selanjutnya yaitu anda perlu memeriksa apakah nama anda masuk ke dalam daftar nama yang menerima bantuan tersebut di link TAUTAN INI.
Untuk mengeceknya Anda hanya perlu memasukan NIK, lalu klik ‘Pencarian’. Jika nama anda muncul, berarti berhak menerima set top box (STB) secara gratis. (*)