:

Pemilik Usaha Ikan Asin Tegal Tuntut Lahan yang Disewa Dikelola Pemkot


Audiensi
DPRD Kota Tegal menggelar audiensi

RADAR TEGAL – Sejumlah pemilik usaha ikan asin yang menyewa lahan di Blok J Kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari mendatangi gedung DPRD, Kamis 19 Januari 2023 siang. Kehadiran mereka untuk mengikuti audiensi dengan pihak terkait untuk membahas persoalan pengelolan lahan yang mereka sewa.

Dalam audiensi itu, mereka menuntut agar pengelolaan lahan di Blok J yang mereka sewa untuk usaha, tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Mereka mengutarakan berbagai alasan agar lahan itu tidak diserahkan ke Pemprov Jawa Tengah.

Menanggapi itu, pimpinan DPRD akan melakukan konsultasi dengan Pemprov Jateng. Hal itu mereka lakukan sebagai upaya untuk merealisasikan tuntutan pemilik usaha perikanan itu.

Baca Juga: Pengusaha Ikan Asin Tolak Pengelolaan 5,3 Hektare Lahan di Pelabuhan ke Provinsi

Salah satu perwakilan pemilik usaha ikan asin Imron, dalam audiensi mengatakan sudah menempati lahan itu selama bertahun-tahun dengan tetap membayar sewa sebesar Rp1.000 per meter persegi per tahun. Namun, beberapa tahun belakangan pihaknya merasa kaget karena mengetahui lahan di Blok J sudah berpindah ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP).

Alasannya, kata Imron, bukan karena besaran sewa yang akan dikenakan. Namun, para pemilik usaha ikan asin khawatir, nantinya juga akan diserahkan ke pusat.

“Ini bukan masalah besaran uang sewa. Kami minta agar pengelolaan tanah blok J ini tetap menjadi kewenangan Pemkot,”katanya.

Imron berharap agar DPRD bisa mengakomodir dan merealisasikan keinginan para pemilik usaha. Kalau nanti tetap memaksakan kebijakan itu, maka pihaknya tidak akan bertanggungjawab dengan kondisi di lokasi.

Kepala PPP Tegalsari Tuti Supriyanti mengatakan memang awalnya pengelolaan blok J ada di Pemkot Tegal. Namun, seiring dengan adanya penyerahan P3D (Personel, Pembiayaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen) maka berpindah dari Pemkot Tegal ke Provinsi.

“Itu salah satunya ada di sertifikat HP nomor 109 kami mengambil alih blok J. Kami melaksanakan ini karena sudah menjadi kewenangan, kalau sudah kami tidak melaksanakan maka salah juga,”ujar Tuti.

Menurut Tuti, sejak adanya penyerahan pada 2019, pihaknya terus berproses menunggu petunjuk lebih lanjut sampai 2021 lalu. Kemudian pada 2022, melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha perikanan karena mereka hanya menempati.

“Untuk penentuan tarif sesuai dengan peraturan minimal Rp10.000, namun jika memang menginginkan tarif Rp3.000/meter persegi kami juga siap mengakomodir,”ujarnya.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan setelah menerima audiensi dari para pemilik usaha itu, pihaknya akan mencoba berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi. Hal itu untuk mengetahui, apakah Blok J masih bisa berubah tidak masuk dalam pengelolaan PPP Tegalsari.

“Kita akan berkonsultasi dengan Provinsi. Apakah, Blok J ini bisa ada perubahan tidak masuk ke dalam kewenangan PPP Tegalsari dengan dasar adanya tuntutan dari warga,”pungkasnya. (*)

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *