:

Pinjol Resmi OJK, Ratusan yang Tidak Resmi, Ini Cirinya


pinjaman online
Pinjol resmi OJK harus menjadi pilihan agar tidak terjebak pada bunga tinggi dan data nasabah aman

RADAR TEGAL – Pinjaman online (pinjol) sekarang lebih akrab di telinga kita. Karena sudah puluhan juta orang Indonesia memanfaatkan pinjol ini sebagai solusi kebutuhan dana yang mendesak. Sebagai pengguna, kita wajib tahu mana pinjol resmi OJK, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Selain itu, juga kemudahannya dalam meminjam, proses yang cepat, dan semuanya dilakukan serba online. Tidak ada jaminan, tidak ada survey, dan tidak berbelit-belit. Begitu aplikasi pengajuan pinjaman diterima, dalam beberapa menit langsung cair dan masuk ke rekening kita.

Meski demikian, kita wajib berhati-hati terhadap banyaknya aplikasi pinjol sekarang. Banyak diantaranya adalah ilegal. Nah, untuk mengetahuinya, berikut ini ciri-ciri umum pinjol ilegal:

Tidak Terdaftar di OJK

Aplikasi pinjol yang jumlahnya ratusan tidak semuanya legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Tentu, yang berijin adalah yang mempunyai badan hukum resmi, kantor pusat jelas, dan terdaftar di OJK.

Karena semua pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK, harus menaati semua aturan perundangan, misalnya besaran maksimal bunga dan tidak menyebarkan data nasabah ke pihak lain. Untuk mengetahui bahwa pinjol ini resmi, kamu tinggal buka aja situs resmi OJK atau klik tautan ini.

Meminta Uang Muka Pinjaman

Pinjol ilegal alias tidak resmi, biasanya meminta uang muka dulu sebelum mencairkan pinjaman. Misalnya kita mau meminjam Rp 10 juta, pinjol mensyaratkan kita mengirim uang muka terlebih dulu sebesar Rp 300 ribu.

Setelah sekian lama menunggu, ternyata pinjaman kita tidak cair. Yang resmi biasanya uang muka untuk biaya administrasi dan lain-lain akan dipotong dari jumlah pinjaman.

Bunga yang Mencekik Leher

OJK mengatur besaran maksimal untuk pinjaman online. Agar masyarakat tidak dirugikan membayar bunga yang besar. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga dengan besaran cicilan.

Bunga pinjol ilegal biasanya mencekik leher sampai puluhan persen per bulan.  Sementara OJK mensyaratkan bunga pinjaman online maksimal 24 persen per tahun atau 0,8 persen. Bunga tersebut hampir sama dengan kartu kredit yang berlaku sekarang.

Tidak Memerlukan Agunan

Pinjaman online (pinjol) tidak memerlukan agunan berupa sertifikat, baik sertifikat rumah, BPKB motor atau mobil. Selain itu juga banyak kemudahan dalam mengisi formular aplikasi peminjaman dan proses lebih cepat.

Selain itu juga ada kemudahan proses memilih cicilan pembayaran. Mulai 3 bulan, 6 bulan, sampai 12 bulan atau 1 tahun.

Itulah beberapa ciri pinjol ilegal. Agar anda berhati-hati memilih aplikasi pinjol supaya aman dan tidak terjebak skema bunga yang besar. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *