RADAR TEGAL – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah memvonis polisi yang menembak mati polisi 12 tahun penjara, Kamis 5 Jamuari 2023. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Sulistiowati.
Sebelumnya saat sidang tuntutan, Jumat 30 Desember 2022 lalu, JPU menuntut tersangka polisi tembak polisi, Rudi Suryanto dengan hukuman seumur hidup. Namun Ketua Majelis Hakim Ahmad Iyud Nugra dengan anggota Restu Ikhlas dan Anggoro memvonisnya 12 tahun penjara.
Keputusan majelis hakim itu pun langsung membuat istri korban yang juga Kanit PPA Polres Lampung Tengah, Iptu Etik menangis histeris.
Begitu pun dengan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah yang langsung menyatakan banding terhadap amar putusan tersebut. Kasi Intel Kejari Lampung Tengah, Topo Dasa Wulan mengatakan putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Menurutnya, hakim hanya menerapkan Pasal 338 KUHP. “Karenanya JPU langsung menyatakan banding.”
Sementara itu, Humas PN Gunungsugih, Yoses Tarigan mengatakan putusan hakim telah membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Ini sesuai dengan dakwaan kedua JPU, yang terbukti membunuh almarhum Aipda Ahmad Karnain.
Rudi Suryanto sendiri yang sebelumnya berpangkat aipda sudah dipecat dari Kepolisian. Saat sidang pembacaan vonis, terdakwa tidak menghadiri persidangan.
Dia hanya mengikutinya secara daring atau online dari Lapas Gunungsugih. Pelaku menembak korban karena menganggap korban selalu membuka aibnya. ***