:

Praktis! Tanpa Ikut Seleksi CPNS, Honorer Langsung Jadi PNS Pakai Jalur Ini


Honorer Langsung Jadi PNS
foto ilustrasi

RADAR TEGAL – Kabar baik bagi honorer di Tanah Air. Honorer langsung jadi PNS tanpa ikut seleksi CPNS ternyata bukan hanya isapan jempol.

Ya, honorer langsung jadi PNS bisa mereka lakukan melalui jalur tertentu. Artikel ini akan membahasnya tuntas, jadi baca sampai akhir ya.

Dengan menyiapkan berkas-berkas berikut, tenaga honorer langsung jadi PNS bukanlah hal yang mustahil. Utamanya untuk honorer kategori 1 dan 2.

Mereka bisa langsung dan otomatis terangkat menjadi PNS tanpa melalui tes CPNS. Ini tertuang dalam RUU ASN yang sudah ada di tangan anggota DPR.

Pemerintah sendiri pada tahun 2023 ini memang akan membuka seleksi CPNS. Menpan RB Abdullah Azwar Anas sudah meminta instansi mendata kebutuhan PNS-nya masing-masing.

“Instansi pemerintah agar mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing,” kata Menpan RB dalam postingan akun Instagram @kemenpanrb.

Tenaga honorer pun bisa mengikuti seleksi CPNS 2023. Namun bagi yang tidak bisa mengikutinya, karena batasan usia jangan kuatir.

Mengutip laman resmi dpr.go.id, anggota DPR sudah mengusulkan agar pemerintah mengangkat honorer jadi PNS melalui RUU ASN.

Dalam RUU ASN yang juga masuk salah satu program legislasi nasional (prolegnas) menyebutkan pengangkatan bisa tanpa menggunakan tes.

Pengangkatan honorer hanya seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi data. Selain itu, pemerintah disarankan memperhatikan penilaian masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan.

Kewajiban pemerintah mengangkat honorer menjadi PNS tertuang dalam Pasal 131A ayat 1 RUU ASN. Berikut bunyi pasal tersebut:

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.”

Dari pasal itu diketahui bahwa honorer harus menyiapkan surat keputusan pengangkatan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *