Syarat Pengangkatan Honorer Langsung Jadi PNS
Honorer yang bisa diangkat jadi PNS bekerja di sektor pendidikan, kesehatan, penelitian, fungsional, administratif dan pertanian. Adapun tenaga honorer kategori 1 dan 2 bisa diusulkan diangkat jadi PNS tanpa melalui tes CPNS yaitu:
1. Tenaga honorer kategori 1
– Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
– Dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
– Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.
– Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.
2. Tenaga honorer kategori 2
– Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
– Dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
– Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.
– Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.
Jalur pengangkatan honorer tanpa ikut tes CPNS ini masih merupakan usulan di RUU ASN yang masih dibahas DPR. Artinya belum dijalankan dan masih ada kemungkinan berubah.
Karenanya honorer langsung jadi PNS bisa melakukannya melalui jalur khusus tadi. Mulailah sekarang siapkan berkas-berkasnya.
Semoga bermanfaat. ***
