RADAR TEGAL – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengungkap fakta mengejutkan, Senin 2 Januari 2023. Dalam sidang di PN Jaksel yang menghadirkan terdakwa Ricky Rizal, terungkap bahwa dia berani melawan perintah Ferdy Sambo.
Perintah itu yakni untuk membunuh Brigadir J. Dalam sidang terungkap faktor-faktor yang membuat Ricky Rizal berani menolak perintah Ferdy Sambo.
Selain karena lingkungan unit kerjanya yang sangat kekeluargaan, Ricky Rizal juga berpangkat Bripka di antara para ajudan lainnya. Fakta-fakta itu disampaikan Ahli Psikologi Forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Nathanael Elnadus J Sumampouw.
Dia hadir di persidangan sebagai saksi ahli yang meringankan untuk Ricky Rizal. Para ajudan dari segi kepangkatan, ungkap Nathanael, RR berpangkat Bripka, sementara para ajudan lainnya masih berada di bawahnya.
“Jadi, artinya banyak level jenjang yang kemudian di antara mereka,” katanya.
“Nah hal ini yang bersangkutan dengan tegas katakan ‘izin saya tidak sanggup saya tidak kuat mental’,” tambahnya.
“Ada lain juga yang mendukung oleh profil psikologisnya. Bahwa dia mampu memiliki kondisi psikologis untuk berani katakan tidak pada pimpinan yang posisinya jauh lebih tinggi,” beber Nathanael lagi.
Selain itu, Nathanael juga menyebutkan bahwa perintah mantan Kadiv Propam Polri itu untuk menembak Brigadir J di luar kompetensi Ricky Rizal yang memiliki latar belakang lantas (lalu lintas).
Dengan kata lain, kata Nathanael seteleh melakukan wawancara langsung, Ricky Rizal tidak memiliki kompetensi menembak sebagaimana ajudan Sambo yang lainnya.
“Terutama secara spesifik fungsinya regident (Lantas). Saya pahami bahasa sehari-hari tugas dia administrasi,” jelasnya.
“Jadi bukan sesuatu yang dalam kesehariannya bahkan dari pelatihan, dia punya skill untuk gunakan senjata. Sehingga yang bersangkutan bisa untuk menolaknya,” kata Nathanael. (*)