RADAR TEGAL – IR (14) yang merupakan santriwati menjadi korban pencabulan seorang pria di Kabupaten Deliserdang. Parahnya lagi, aksi bejat itu dilakukan pelaku di toilet masjid.
Mengutip laman Tribrata, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan awalnya menerima laporan dari warga yang mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga mengamankan Heri Gunawan (29) pada 13 Januari 2023 berdasarkan laporan ibu korban pencabulan.
“Ibu korban telah melaporkan kepada kami pada 5 Januari 2023. Selanjutnya kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka,”katanya.
Menurut Kasatreskrim, dari hasil penyelidikan peristiwa itu terjadi pada 15 November 2022 lalu. Saat itu, korban akan membeli beras di warung.
“Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di kamar mandi masjid. Saat itu, korban hendak membeli beras,”katanya.
Menurut Kasatreskrim, awalnya pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp untuk bertemu di masjid. Setelah keduanya bertemu, pelaku kemudian merayu korban.
“Sampai akhirnya pelaku dengan leluasa mencabuli korban di toilet masjid Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang,”katanya.
Kasatreskrim menegaskan, tidak ada paksaan dan kekerasan dalam kejadian itu. Sebab, keduanya saling mengenal cukup dekat.
“Tak ada paksaan dan kekerasan dalam kejadian ini karena keduanya saling kenal. Pelaku mencabuli korban dengan modus akan menikahinya,”ujarnya.
Kepada petugas, kata Kasatreskrim, pelaku mengaku sudah lebih dari satu kali melakukan perbuatan itu. Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, telah beredar rekaman video, pengakuan mengejutkan seorang santriwati. Dalam video itu, dia mengaku menjadi korban pencabulan di kamar mandi masjid. (*)
