RADAR TEGAL – Tilang di tempat atau manual ternyata sudah diberlakukan kembali untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus melengkapi pelaksanaan secara elektronik (ETLE) di Kota Tegal. Karenanya, pihak Kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu melengkapi surat-surat kendaraan saat akan bepergian.
Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim mengatakan sejak tilang di tempat atau manual berganti menggunakan ETLE, ternyata tidak memberikan dampak yang siginifikan untuk mencegah pelanggaran oleh pengendara.
Baca Juga: Penerapan Tilang Manual Bakal Dijalankan Lagi, DPR Dukung Langkah Polri
Karena itu, sebagai tindak lanjut instruksi Ditlantas Polda Jateng, maka tilang manual akan berlaku kembali.
“Penerapan tilang manual ini sudah berlaku sejak awal Januari 2023. Hal itu, untuk menekan tingkat pelanggaran berlalu lintas di wilayah Kota Tegal,”katanya.
Menurut Kasatlantas, ada lima sasaran pelanggaran yang menjadi fokus dalam penindakan tilang manual. Yakni, knalpot tidak standar atau brong, pengendara yang melawan arus lalu lintas, trek-trekan atau balap liar, kendaraan tanpa plat nomor polisi, dan kendaraan over dimensi dan kapasitas atau ODOL.
Meski sudah berlaku tilang di tempat, kata Kasatlantas, pemberlakuan kembali tilang manual ini, tidak menghilangkan yang elektronik. Sebab, yang manual untuk untuk menindak masyarakat yang masih bandel dan melanggar dalam berlalu lintas.
“Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Namun tilang Etle juga tetap Berlaku,” ujar Mustakim.
Karena itu, imbuh Kasatlantas, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas. Dengan selalu mengecek kelengkapan berkendara terlebih dahulu, cek SIM, STNK, dan keperluan lainnya.
Sebelimnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan penerapan tilang manual karena beberapa alasan yang salah salah satunya kesadaran pengendara untuk bisa tertib tidak muncul dengan adanya penerapan tilang elektronik. Bahkan, menimbulkan pelanggaran baru seperti mencopot plat kendaraan.
“Selain itu angka kecelakaan saat operasi lilin 2022 pada 23 Desember 2022 – 2 Januari 2023 mengalami peningkatan,”ujar Kakorlantas.
Upaya Polri untuk memberlakukan tilang manual pun mendapatkan dukungan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan setuju dengan pemberlakukan kebijakan itu, karena kedisiplinan pengendara di jalan raya masih rendah.
“Banyak masyarakat yang coba mengakali aturan selama pemberlakuan penuh tilang elektronik,”ujarnya.
Namun, Sahroni juga mengingatkan kepada petugas Kepolisian agar menjalankan tugas dengan baik, sehingga kebijakan itu justru menimbulkan praktek pungutan liar (Pungli).
“Kami meminta kepada Polri untuk tidak segan-segan melakukan penindakan kalau ada temuan pungli atau penyelewengan lainnya di jalan,. (*)