RADAR TEGAL – Beli Pertalite dan Solar sudah tidak bisa lagi berpindah-pindah SPBU. Bahan bakar minyak (BBM) itu merupakan BBM bersubsidi
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sudah mengungkapkan hal itu. Menurut Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman pembeli akan mendapat jatah.
Setiap harinya konsumen hanya boleh mengisi BBM subsidi dalam jumlah liter tertentu. Jika jatahnya habis, tak boleh lagi mengisinya.
Konkretnya pembeli tidak bisa lagi mengisi BBM bersubsidi di SPBU mana pun. “Contoh, Pertamina melakukan full cycle trial pilot project di 34 kabupaten/kota.”
BACA JUGA:
Harga BBM Terbaru di Tahun 2023, Setelah Bensin/Premiun Dilarang Dijual Lagi di SPBU
“Jika itu diimplementasikan, konsumen yang sudah isi 60 liter jatah hariannya itu di SPBU A, maka nggak bisa mengisi di SPBU A lagi, SPBU B, SPBU C, karena kuota di hari ini sudah habis,” katanya.
Aturan pembatasan BBM subsidi jenis Solar, beber Saleh, terdiri dari tiga elemen. Pertama, DPR dan pemerintah sudah menetukan kuotanya.
Kedua, pemerintah juga sudah menentukan harganya. Lalu ketiga, pemerintah sudah menetukan konsumennya.
“Karena kuotanya terbatas, konsumennya diatur, maka kita harus memikirkan agar subsidi Solar ini betul-betul diterima oleh penerima yang berhak,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Harga BBM Pertamina Turun, Simak Rinciannya Nih
Menurutnya, aturan pembatasan BBM subsidi untuk Solar sudah ada. Namun, masih ada penyalahgunaan di lapangan.
Karena konsumen bisa mengisi BBM berkali-kali tanpa pengawasan. Karenanya, BPH Migas menekankan pembelian BBM subsidi nantinya akan terintegrasi sistem IT.